Permenhub 18/2020 Izinkan Ojol Angkut Penumpang dengan Sejumlah Syarat Ini
Minggu, 12 April 2020 - 09:22 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Ojek online boleh mengangkut penumpang dengan sejumlah syarat.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menerangkan, aturan itu berisi pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, transportasi pada wilayah yang sudah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dan kegiatan mudik tahun 2020.
Beleid tidak akan berlaku kaku. Pemerintah akan mengevaluasi mengikuti dinamika yang berkembang. Jadi, tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari.
"Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) dan transportasi barang/logistik. Itu mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan," ujar Adita dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (12/4/2020).
Ia mengungkapkan, permenhub ini untuk mengendalikan transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Penyedia jasa transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, wajib menaatinya.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menerangkan, aturan itu berisi pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, transportasi pada wilayah yang sudah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dan kegiatan mudik tahun 2020.
Beleid tidak akan berlaku kaku. Pemerintah akan mengevaluasi mengikuti dinamika yang berkembang. Jadi, tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari.
"Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) dan transportasi barang/logistik. Itu mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan," ujar Adita dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (12/4/2020).
Ia mengungkapkan, permenhub ini untuk mengendalikan transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Penyedia jasa transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, wajib menaatinya.
Lihat Juga :