Permenhub 18/2020 Izinkan Ojol Angkut Penumpang dengan Sejumlah Syarat Ini

Minggu, 12 April 2020 - 09:22 WIB
loading...
Permenhub 18/2020 Izinkan Ojol Angkut Penumpang dengan Sejumlah Syarat Ini
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Ojek online boleh mengangkut penumpang dengan sejumlah syarat.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menerangkan, aturan itu berisi pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, transportasi pada wilayah yang sudah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dan kegiatan mudik tahun 2020.

Beleid tidak akan berlaku kaku. Pemerintah akan mengevaluasi mengikuti dinamika yang berkembang. Jadi, tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari.

"Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) dan transportasi barang/logistik. Itu mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan," ujar Adita dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (12/4/2020).

Ia mengungkapkan, permenhub ini untuk mengendalikan transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Penyedia jasa transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, wajib menaatinya.

"Dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi, khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga," tuturnya.

Aturan ini, menurutnya, juga mengatur penggunaan sepeda motor untuk kepentingan pribadi maupun ojek. Saat ini, para pengemudi ojek online (ojol) protes karena tidak bisa mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan PSBB.

Permenhub ini memperbolehkan ojol untuk mengangkut penumpang, tapi dengan syarat-syarat yang ketat dan sesuai protokol kesehatan. "Dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," pungkasnya.
(dzi)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1886 seconds (0.1#10.140)