Permenhub 18/2020 Izinkan Ojol Angkut Penumpang dengan Sejumlah Syarat Ini

Minggu, 12 April 2020 - 09:22 WIB
loading...
Permenhub 18/2020 Izinkan...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Ojek online boleh mengangkut penumpang dengan sejumlah syarat.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menerangkan, aturan itu berisi pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, transportasi pada wilayah yang sudah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dan kegiatan mudik tahun 2020.

Beleid tidak akan berlaku kaku. Pemerintah akan mengevaluasi mengikuti dinamika yang berkembang. Jadi, tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari.

"Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) dan transportasi barang/logistik. Itu mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan," ujar Adita dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (12/4/2020).

Ia mengungkapkan, permenhub ini untuk mengendalikan transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Penyedia jasa transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, wajib menaatinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Perlu Pertahankan...
Pemerintah Perlu Pertahankan Komisi 20 Persen demi Keberlanjutan Transportasi Online
Iuran BPJS untuk Ojol,...
Iuran BPJS untuk Ojol, Supir dan Kurir Diskon 50%, Santunannya Segini Besarnya
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
ORASKI Perjuangkan Kesejahteraan...
ORASKI Perjuangkan Kesejahteraan Pengemudi Online, Tolak Intervensi Berlebihan
Besok Driver Online...
Besok Driver Online Gelar Aksi Mogok Massal se-Indonesia
Jumhur Bersama 30 Komunitas...
Jumhur Bersama 30 Komunitas Ojol Siap Perjuangkan Aspirasi Pekerja Transportasi Daring
Driver Ojol di Berbagai...
Driver Ojol di Berbagai Kota Tolak Skema Potongan Komisi 10%
Siapkan Ojol Berkompeten,...
Siapkan Ojol Berkompeten, GOBER Community Bentuk Koperasi Khusus
PDIP Gelar FGD Aplikator...
PDIP Gelar FGD Aplikator dan Driver Online, Perjuangkan Potongan 10% Pengemudi
Rekomendasi
Instagram Down Massal,...
Instagram Down Massal, Benarkah Sengaja Diblokir karena Demo Mahasiswa?
UBAYA Tantang SCU di...
UBAYA Tantang SCU di Final Putri, Perbanas Hadapi UKSW pada Puncak Campus League 2026
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Ada Indonesia, Ini Negara...
Ada Indonesia, Ini Negara dengan Angkatan Laut Terkuat di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved