Hentikan Polemik TWK, Komisi III DPR Harap KPK Segera Fokus Bekerja

Jum'at, 28 Mei 2021 - 15:06 WIB
loading...
Hentikan Polemik TWK,...
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh meminta agar polemik status pegawai KPK yang dipecat agar segera dihentikan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh meminta agar polemik status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat agar segera dihentikan. Dengan begitu, KPK bisa berkonsentrasi bekerja melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

Baca Juga: TWK
Baca juga: Wakil Ketua KPK Jelaskan Alasan TWK Dijadikan Dasar Pemecatan Novel Baswedan Cs

Namun, sebanyak 24 orang tersebut harus mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) mengenai wawasan kebangsaan serta bela negara. Usai diberikan pelatihan, para pegawai itu akan dites ulang.

Sementara itu, sebanyak 51 orang dinyatakan berada pada garis merah dan tidak memungkinkan dibina lagi. Meskipun demikian, mereka masih dapat bekerja hingga November 2021 dan dengan pengawasan yang ketat dari atasannya.

Saleh menjelaskan, pihaknya memahami bahwa tes tersebut dilakukan dalam rangka membangun SDM yang memiliki kecintaan terhadap tanah air serta kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. Selain itu juga membangun pemerintahan yang sah dan bebas dari radikalisme serta organisasi terlarang, di samping memiliki nilai integritas.

Menurutnya, pihaknya ingin ada kebijakan arif dan transparan, sehingga tidak menimbulkan berbagai prasangka yang selama ini telah bergulir di masyarakat. Saleh menyatakan Komisi III mengakui bahwa TWK dilaksanakan oleh lembaga yang kompeten dan assessor yang terpilih.

Karena itu, menurut dia, hasil kerja para asseor juga harus dihormati. "Yang penting kami berharap ini segera selesai," ujar Saleh.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1090 seconds (0.1#10.140)