Halauan Negara, Pertahanan Nasional dan Urgensi Percepatan Infrastruktur Teknologi Informasi
Kamis, 27 Mei 2021 - 12:08 WIB
loading...
A
A
A
Semua orang, tanpa kecuali, harus mengikuti percepatan perubahan ini. Konsekuensinya jelas, yakni tertinggal, jika menolak atau terlambat mengikuti perubahan sekarang ini.
Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) Indonesia, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019, adalah 5,32, atau sudah meningkat dibandingkan dengan 2018 yang 5,07 (dari skala 0−10). Namun, jika dibandingkan negara lain di tahun 2018, IP-TIK Indonesia masih tertinggal di tingkat Asia Tenggara (ASEAN) sekali pun. Indonesia mendapatkan nilai 4,33 dan menduduki peringkat 111 dari 176 negara.
Peringkat Indonesia itu sangat jauh berada di bawah Singapura yang menempati peringkat 18 dunia dengan nilai IP-TIK sebesar 8,05. Brunei Darussalam dan Malaysia masing-masing berada di posisi 53 dengan nilai IP-TIK 6,75 dan posisi 63 dengan IP-TIK 6,38. Tiga negara yang berada di bawah Indonesia adalah Timor Leste, Myanmar dan Kamboja.
Maka, berpijak pada data terkini, perkembangan global dan derajat kebutuhannya, tidak ada pilihan lain bagi Indonesia kecuali mempercepat pembangunan dan penyediaan infrastruktur TIK yang mumpuni. Manfaat TIK telah menjadi budaya yang tak bisa dipisahkan dari keseharian hidup masyarakat. Karena itu, dari waktu ke waktu, pembangunan infrastruktur TIK harus terus mencatat progres.
MPR RI memastikan bahwa Indonesia tidak akan gagap dalam menanggapi perubahan zaman. Karena itu, dalam Pokok-pokok Halauan Negara yang saat ini sedang dalam tahap perumusan, akan dimunculkan rekomendasi agar pembangunan infrastruktur TIK harus berkelanjutan.
Presiden boleh berganti, tetapi pembangunan infrastruktur TIK boleh terhenti. Karena pemanfaatan dan peruntukannya demikian strategis, infrastruktur TIK Indonesia haruslah mumpuni untuk mendukung ketahanan siber nasional.
Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) Indonesia, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019, adalah 5,32, atau sudah meningkat dibandingkan dengan 2018 yang 5,07 (dari skala 0−10). Namun, jika dibandingkan negara lain di tahun 2018, IP-TIK Indonesia masih tertinggal di tingkat Asia Tenggara (ASEAN) sekali pun. Indonesia mendapatkan nilai 4,33 dan menduduki peringkat 111 dari 176 negara.
Peringkat Indonesia itu sangat jauh berada di bawah Singapura yang menempati peringkat 18 dunia dengan nilai IP-TIK sebesar 8,05. Brunei Darussalam dan Malaysia masing-masing berada di posisi 53 dengan nilai IP-TIK 6,75 dan posisi 63 dengan IP-TIK 6,38. Tiga negara yang berada di bawah Indonesia adalah Timor Leste, Myanmar dan Kamboja.
Maka, berpijak pada data terkini, perkembangan global dan derajat kebutuhannya, tidak ada pilihan lain bagi Indonesia kecuali mempercepat pembangunan dan penyediaan infrastruktur TIK yang mumpuni. Manfaat TIK telah menjadi budaya yang tak bisa dipisahkan dari keseharian hidup masyarakat. Karena itu, dari waktu ke waktu, pembangunan infrastruktur TIK harus terus mencatat progres.
MPR RI memastikan bahwa Indonesia tidak akan gagap dalam menanggapi perubahan zaman. Karena itu, dalam Pokok-pokok Halauan Negara yang saat ini sedang dalam tahap perumusan, akan dimunculkan rekomendasi agar pembangunan infrastruktur TIK harus berkelanjutan.
Presiden boleh berganti, tetapi pembangunan infrastruktur TIK boleh terhenti. Karena pemanfaatan dan peruntukannya demikian strategis, infrastruktur TIK Indonesia haruslah mumpuni untuk mendukung ketahanan siber nasional.
(poe)
Lihat Juga :