Proses Hukum Selesai dan Klaim Dibayar, Nasabah Ucapkan Terima Kasih
Selasa, 25 Mei 2021 - 22:06 WIB
loading...
Johlin menangis bahagia dan menyambut baik kinerja LQ Indonesia Law Firm yang membantu kepengurusan klaim meninggal suaminya dan pihak Manulife pun membantu. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Johlin menangis bahagia dan menyambut baik kinerja LQ Indonesia Law Firm yang membantu kepengurusan klaim meninggal suaminya di Manulife. Kejadian bermula dari ditawarkannya produk asuransi jiwa oleh agen asuransi di bank DBS pada Juni 2019 silam, almarhum Johanis SB Untung (pemegang polis) mendaftarkan dirinya untuk menjadi nasabah asuransi jiwa Manulife Indonesia.
Alm Johanis SB Untung sangat mencintai diri dan keluarganya hingga ia membeli asuransi jiwa dan mendaftarkan dirinya pada asuransi jiwa Manulife dengan Premi Rp120.000.000/tahun dan sudah berjalan dan dibayarkan premi selama 2 tahun.
Ucapnya dulu "Apabila saya meninggalkan dunia ini, keluarga tercinta tidak kesulitan keuangan". Lalu Johanis dipanggil Sang Pencipta, pada 01 Januari 2021 lalu, sungguh duka yang sangat mendalam bagi sang istri, ibu Johlin Wilyanty Sutanto (Klien LQ Indonesia Law Firm) beserta keluarga.
Kemudian ibu Johlin mengajukan klaim asuransi jiwa suaminya kepada asuransi jiwa Manulife dengan segala persyaratan yang tertera di buku polis asuransi jiwa Manulife, namun ibu Johlin tidak mengerti ketentuan asuransi yang dibeli suaminya sehingga mengalami kesulitan memenuhi persyaratan yang diminta Manulife agar klaim bisa cair.
"Pikiran kacau, sedih, tidur pun tak bisa, karena bingung. Kalut untuk mengurus klaim asuransi," ujar Johlin Wilyanty Susanto kepada Advokat Alvin Lim, beserta team Lawyer LQ Indonesia Law Firm di kantor LQ Indonesia Lawfirm Citra Tower lantai 11, Kemayoran Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Alm Johanis SB Untung sangat mencintai diri dan keluarganya hingga ia membeli asuransi jiwa dan mendaftarkan dirinya pada asuransi jiwa Manulife dengan Premi Rp120.000.000/tahun dan sudah berjalan dan dibayarkan premi selama 2 tahun.
Ucapnya dulu "Apabila saya meninggalkan dunia ini, keluarga tercinta tidak kesulitan keuangan". Lalu Johanis dipanggil Sang Pencipta, pada 01 Januari 2021 lalu, sungguh duka yang sangat mendalam bagi sang istri, ibu Johlin Wilyanty Sutanto (Klien LQ Indonesia Law Firm) beserta keluarga.
Kemudian ibu Johlin mengajukan klaim asuransi jiwa suaminya kepada asuransi jiwa Manulife dengan segala persyaratan yang tertera di buku polis asuransi jiwa Manulife, namun ibu Johlin tidak mengerti ketentuan asuransi yang dibeli suaminya sehingga mengalami kesulitan memenuhi persyaratan yang diminta Manulife agar klaim bisa cair.
"Pikiran kacau, sedih, tidur pun tak bisa, karena bingung. Kalut untuk mengurus klaim asuransi," ujar Johlin Wilyanty Susanto kepada Advokat Alvin Lim, beserta team Lawyer LQ Indonesia Law Firm di kantor LQ Indonesia Lawfirm Citra Tower lantai 11, Kemayoran Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Lihat Juga :