Proses Hukum Selesai dan Klaim Dibayar, Nasabah Ucapkan Terima Kasih

Selasa, 25 Mei 2021 - 22:06 WIB
loading...
Proses Hukum Selesai...
Johlin menangis bahagia dan menyambut baik kinerja LQ Indonesia Law Firm yang membantu kepengurusan klaim meninggal suaminya dan pihak Manulife pun membantu. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Johlin menangis bahagia dan menyambut baik kinerja LQ Indonesia Law Firm yang membantu kepengurusan klaim meninggal suaminya di Manulife. Kejadian bermula dari ditawarkannya produk asuransi jiwa oleh agen asuransi di bank DBS pada Juni 2019 silam, almarhum Johanis SB Untung (pemegang polis) mendaftarkan dirinya untuk menjadi nasabah asuransi jiwa Manulife Indonesia.

Alm Johanis SB Untung sangat mencintai diri dan keluarganya hingga ia membeli asuransi jiwa dan mendaftarkan dirinya pada asuransi jiwa Manulife dengan Premi Rp120.000.000/tahun dan sudah berjalan dan dibayarkan premi selama 2 tahun.

Ucapnya dulu "Apabila saya meninggalkan dunia ini, keluarga tercinta tidak kesulitan keuangan". Lalu Johanis dipanggil Sang Pencipta, pada 01 Januari 2021 lalu, sungguh duka yang sangat mendalam bagi sang istri, ibu Johlin Wilyanty Sutanto (Klien LQ Indonesia Law Firm) beserta keluarga.

Kemudian ibu Johlin mengajukan klaim asuransi jiwa suaminya kepada asuransi jiwa Manulife dengan segala persyaratan yang tertera di buku polis asuransi jiwa Manulife, namun ibu Johlin tidak mengerti ketentuan asuransi yang dibeli suaminya sehingga mengalami kesulitan memenuhi persyaratan yang diminta Manulife agar klaim bisa cair.

"Pikiran kacau, sedih, tidur pun tak bisa, karena bingung. Kalut untuk mengurus klaim asuransi," ujar Johlin Wilyanty Susanto kepada Advokat Alvin Lim, beserta team Lawyer LQ Indonesia Law Firm di kantor LQ Indonesia Lawfirm Citra Tower lantai 11, Kemayoran Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Untungnya, Johlin Wilyanty Susanto menemukan Lawyer yang tepat, ketika ia datang dan memberikan kepercayaan kepada LQ Indonesia Law Firm untuk diberikan Kuasa dalam mengurus segala persoalan klaim asuransi yang sedang dialaminya.

Founder LQ Indonesia Law Firm Advokat Alvin Lim, Advokat Leo Detri beserta teamnya yaitu Advokat Firton Ernesto dan Advokat Ali Nugroho, dengan sigap melakukan rapat internal hingga membantu kepengurusan klaim bagi ibu Johlin.

Dijelaskan oleh Tim LQ Indonesia Lawfirm, penelusuran klaim yang dilakukan Manulife adalah hal wajar yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi termasuk di Manulife sesuai ketentuan polis ada yang namanya "Incontestable Period" dimana Penanggung berhak mengecek kebenaran pernyataan yang diberikan oleh pemegang polis kepada Penanggung.

"LQ Indonesia Lawfirm mengadakan koordinasi dan menghubungi Manulife baik secara surat maupun hadir di kantor pusat Manulife, dan dibantu dengan sangat professional oleh manajemen Manulife dan kami mendapatkan penjelasan dengan baik. Tidak lama kemudian setelah dokumen klaim diterima lengkap, maka klaim klien kami dibayarkan seluruhnya sejumlah 3 Milyar oleh Manulife, tanpa neka neko," ujar Firton Ernesto.

Dijelaskan Ali Nugroho, Klaim Asuransi Johlin di Prudential juga sudah dibayarkan sebelumnya, dan bukti pembayaran Prudential telah diberikan ke Manulife.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2286 seconds (0.1#10.140)