Guru Besar UP Minta Publik Pahami Dasar Hukum Peradilan Militer Agar Objektif

Selasa, 28 April 2026 - 17:22 WIB
loading...
Guru Besar UP Minta...
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila Agus Surono mengatakan, penting bagi masyarakat untuk memahami dasar hukum dan sistem peradilan militer. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kewenangan peradilan dalam menangani kasus yang melibatkan anggota militer kembali memicu perdebatan. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah suatu perkara seharusnya diperiksa di peradilan umum atau peradilan militer.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila Agus Surono mengatakan, dalam konteks ini, penting bagi masyarakat untuk memahami dasar hukum dan sistem yang mengatur kewenangan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menilai proses penegakan hukum yang berjalan.

Baca juga: Selamat Ginting: Peradilan Militer bagian dari Sistem Negara Hukum yang Demokratis

Secara konstitusional, kata dia, norma mengenai sistem peradilan di Indonesia diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan adanya empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA), salah satunya peradilan militer.



Ketentuan ini kemudian dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai landasan umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Sementara itu, pengaturan lebih spesifik mengenai peradilan militer hingga saat ini masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang tetap berlaku sebagai hukum positif.

Baca juga: Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD: Peradilan Militer Sah jika 4 Tersangka Tentara, Masalahnya Ada Indikasi Sipil
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
Serka Nasir Peragakan...
Serka Nasir Peragakan Cara Melilit Handuk ke Kacab Bank di Pengadilan Militer
Temukan Indikasi Tambang...
Temukan Indikasi Tambang Nikel Raja Ampat di Luar Area Izin, KLH Tempuh Jalur Hukum
Pilu Mahasiswa UGM Argo...
Pilu Mahasiswa UGM Argo Tewas Ditabrak di Sleman, Ibunda: Berniat Kuliah S2 di Luar Negeri lewat LPDP
Rekomendasi
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Desta Bagikan Kabar...
Desta Bagikan Kabar usai Operasi Mata, Begini Kondisinya Sekarang
Profil Pau Cubarsi,...
Profil Pau Cubarsi, Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026 yang Pernah Main di Solo
Berita Terkini
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Anak Ferdy Sambo Ikut...
Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira Polri di Istana
Prabowo Lantik Donny...
Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia dan Yos Sunitiyoso Wagub URI
Perindo Dukung Perpres...
Perindo Dukung Perpres Ojol Jadi Payung Penguatan UMKM Digital dan Kesejahteraan Pengemudi
Breaking News: Prabowo...
Breaking News: Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN
Hendardi Angkat Bicara...
Hendardi Angkat Bicara soal Pelibatan Babinsa TNI dalam Pengawasan Pajak
Infografis
Militer China Kepung...
Militer China Kepung Taiwan untuk Simulasi Invasi Besar-besaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved