Proses Hukum Selesai dan Klaim Dibayar, Nasabah Ucapkan Terima Kasih
Selasa, 25 Mei 2021 - 22:06 WIB
loading...
A
A
A
Untungnya, Johlin Wilyanty Susanto menemukan Lawyer yang tepat, ketika ia datang dan memberikan kepercayaan kepada LQ Indonesia Law Firm untuk diberikan Kuasa dalam mengurus segala persoalan klaim asuransi yang sedang dialaminya.
Founder LQ Indonesia Law Firm Advokat Alvin Lim, Advokat Leo Detri beserta teamnya yaitu Advokat Firton Ernesto dan Advokat Ali Nugroho, dengan sigap melakukan rapat internal hingga membantu kepengurusan klaim bagi ibu Johlin.
Dijelaskan oleh Tim LQ Indonesia Lawfirm, penelusuran klaim yang dilakukan Manulife adalah hal wajar yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi termasuk di Manulife sesuai ketentuan polis ada yang namanya "Incontestable Period" dimana Penanggung berhak mengecek kebenaran pernyataan yang diberikan oleh pemegang polis kepada Penanggung.
"LQ Indonesia Lawfirm mengadakan koordinasi dan menghubungi Manulife baik secara surat maupun hadir di kantor pusat Manulife, dan dibantu dengan sangat professional oleh manajemen Manulife dan kami mendapatkan penjelasan dengan baik. Tidak lama kemudian setelah dokumen klaim diterima lengkap, maka klaim klien kami dibayarkan seluruhnya sejumlah 3 Milyar oleh Manulife, tanpa neka neko," ujar Firton Ernesto.
Dijelaskan Ali Nugroho, Klaim Asuransi Johlin di Prudential juga sudah dibayarkan sebelumnya, dan bukti pembayaran Prudential telah diberikan ke Manulife.
Founder LQ Indonesia Law Firm Advokat Alvin Lim, Advokat Leo Detri beserta teamnya yaitu Advokat Firton Ernesto dan Advokat Ali Nugroho, dengan sigap melakukan rapat internal hingga membantu kepengurusan klaim bagi ibu Johlin.
Dijelaskan oleh Tim LQ Indonesia Lawfirm, penelusuran klaim yang dilakukan Manulife adalah hal wajar yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi termasuk di Manulife sesuai ketentuan polis ada yang namanya "Incontestable Period" dimana Penanggung berhak mengecek kebenaran pernyataan yang diberikan oleh pemegang polis kepada Penanggung.
"LQ Indonesia Lawfirm mengadakan koordinasi dan menghubungi Manulife baik secara surat maupun hadir di kantor pusat Manulife, dan dibantu dengan sangat professional oleh manajemen Manulife dan kami mendapatkan penjelasan dengan baik. Tidak lama kemudian setelah dokumen klaim diterima lengkap, maka klaim klien kami dibayarkan seluruhnya sejumlah 3 Milyar oleh Manulife, tanpa neka neko," ujar Firton Ernesto.
Dijelaskan Ali Nugroho, Klaim Asuransi Johlin di Prudential juga sudah dibayarkan sebelumnya, dan bukti pembayaran Prudential telah diberikan ke Manulife.
Lihat Juga :