Alex Marwata: Pemecatan 51 Pegawai KPK Tak lolos TWK Telah Lewati Perdebatan Panjang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Alexander Marwata mengungkapkan bahwa 51 pegawai yang bakal dipecat telah disepakati dengan perdebatan yang cukup panjang. Sebanyal 51 orang itu menjadi bagian dari 75 orang pegawai lembaga antikorupsi itu yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) .
"Cukup panjang perdebatan menyangkut 75 pegawai KPK tadi sehingga akhirnya disimpulkan bahwa yang kita sepakati bersama 24 yang lolos untuk dilakukan pembinaan," ujar Alex di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 51 pegawai dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sudah dipastikan berakhir masa kerjanya pada 1 November 2021 mendatang. Sedangkan, 24 orang lainnya memiliki peluang untuk menjadi ASN.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pimpinan KPK usai menggelar rapat bersama Menpan RB, Kepala BKN dan Menkumham. "Dari hasil pemetaan asesor dan kita sepakati dari 75 ada 24 pegawai, dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat jadi ASN. Terhadap 24 tadi nanti akan mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," tutur Alex saat jumpa pers di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Alex menjelaskan bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan berbagai instansi terkait. Sementara itu, dari 24 pegawai tersebut akan dilakukan pembinaan sekitar bulan Juli 2021.
"Kita akan bekerja sama dengan Kemenkumham, BKN, LAN, dan lain sebagainya. Untuk 24 orang nanti saya kira bulan Juli akan dilakukan pembinaan kemudian bila yang bersangkutan memenuhi syarat akan diangkat menjadi ASN, kalau tidak ya enggak bisa," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan ada beberapa aspek indikator yang menjadi dinilai oleh asesor. "Di antaranya aspek pribadi ada 6, aspek pengaruh ada 7, dan aspek Pancasila, undang-undang, NKRI, serta pemerintahan yang sah," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Menpan RB bersama segenap Pimpinan KPK dan Kepala BKN melakukan rapat koordinasi terkait 75 pegawai yang tidak lolos tes TWK. Rapat diketahui dimulai pukul 09.00 WIB hingga 13.30 WIB.
Lihat Juga: Perjalanan Kasus Harun Masiku, Buronan 4 Tahun yang Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
"Cukup panjang perdebatan menyangkut 75 pegawai KPK tadi sehingga akhirnya disimpulkan bahwa yang kita sepakati bersama 24 yang lolos untuk dilakukan pembinaan," ujar Alex di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 51 pegawai dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sudah dipastikan berakhir masa kerjanya pada 1 November 2021 mendatang. Sedangkan, 24 orang lainnya memiliki peluang untuk menjadi ASN.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pimpinan KPK usai menggelar rapat bersama Menpan RB, Kepala BKN dan Menkumham. "Dari hasil pemetaan asesor dan kita sepakati dari 75 ada 24 pegawai, dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat jadi ASN. Terhadap 24 tadi nanti akan mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," tutur Alex saat jumpa pers di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Alex menjelaskan bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan berbagai instansi terkait. Sementara itu, dari 24 pegawai tersebut akan dilakukan pembinaan sekitar bulan Juli 2021.
"Kita akan bekerja sama dengan Kemenkumham, BKN, LAN, dan lain sebagainya. Untuk 24 orang nanti saya kira bulan Juli akan dilakukan pembinaan kemudian bila yang bersangkutan memenuhi syarat akan diangkat menjadi ASN, kalau tidak ya enggak bisa," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan ada beberapa aspek indikator yang menjadi dinilai oleh asesor. "Di antaranya aspek pribadi ada 6, aspek pengaruh ada 7, dan aspek Pancasila, undang-undang, NKRI, serta pemerintahan yang sah," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Menpan RB bersama segenap Pimpinan KPK dan Kepala BKN melakukan rapat koordinasi terkait 75 pegawai yang tidak lolos tes TWK. Rapat diketahui dimulai pukul 09.00 WIB hingga 13.30 WIB.
Lihat Juga: Perjalanan Kasus Harun Masiku, Buronan 4 Tahun yang Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
(kri)