51 Pegawai KPK Tetap Akan Diberhentikan, Yudi Purnomo: Kami Bersikap Malam Ini

Selasa, 25 Mei 2021 - 17:53 WIB
loading...
51 Pegawai KPK Tetap Akan Diberhentikan, Yudi Purnomo: Kami Bersikap Malam Ini
Pimpinan KPK memastikan bahwa 51 dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akan berakhir masa kerjanya pada 1 November 2021. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa 51 dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akan berakhir masa kerjanya pada 1 November 2021. Alasannya, mereka memiliki rapor merah.

Menanggapi hal itu, Ketua Wadah Pegawai KPK sekaligus perwakilan dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK, Yudi Purnomo Harahap menyebutkan bahwa pihaknya bakal mempelajari hasil rapat pimpinan KPK bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MenPANRB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tersebut.

"Kami akan mempelajari dulu hasil konpersnya tadi yang tidak sesuai arahan presiden dan setelah itu kami akan menyatakan sikap malam ini juga," kata Yudi saat dikonfirmasi, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Depak 51 Pegawai KPK, Kepala BKN Ngaku Sudah Ikuti Arahan Jokowi

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan sebanyak 51 orang yang tidak lolos TWK sudah dipastikan berakhir masa kerjanya pada 1 November 2021 mendatang. Sedangkan, 24 orang lainnya memiliki peluang untuk menjadi ASN.

"Dari hasil pemetaan asesor dan kita sepakati dari 75, ada 24 pegawai, dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat jadi ASN. Terhadap 24 tadi nanti akan mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," kata Alex saat jumpa pers di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Alex menjelaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait. Sementara itu, dari 24 pegawai tersebut akan dilakukan pembinaan sekitar Juli 2021. "Kita akan bekerja sama dengan Kemenkumham, BKN, LAN, dan lain sebagainya. Untuk 24 orang nanti saya kira bulan Juli akan dilakukan pembinaan kemudian bila yang bersangkutan memenuhi syarat akan diangkat menjadi ASN, kalau tidak ya nggak bisa," katanya.

Baca juga: KPK Tegaskan 51 Pegawai Tak Lolos TWK Akan Didepak Per 1 November

Sementara itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan ada beberapa aspek indikator yang menjadi dinilai oleh asesor. "Di antaranya aspek pribadi ada 6, aspek pengaruh ada 7, dan aspek Pancasila, Undang-Undang, NKRI, serta pemerintahan yang sah," katanya.

Sebagaimana diketahui, MenPANRB bersama segenap Pimpinan KPK dan Kepala BKN melakukan rapat koordinasi terkait 75 pegawai yang tidak lolos tes TWK. Rapat diketahui dimulai pukul 09.00 WIB hingga 13.30 WIB.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7929 seconds (0.1#10.140)