Kejagung Sita Lapangan Golf Milik Tersangka Korupsi Asabri Heru Hidayat

Selasa, 25 Mei 2021 - 15:52 WIB
loading...
Kejagung Sita Lapangan...
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Asabri, di Jakarta, Senin (1/2/2021). FOTO/DOK/MPI
A A A
JAKARTA - Penyiataan aset milik tersangka kasus korupsi Asabri (PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) kembali dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Kali ini, aset yang disita milik Heru Hidayat.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengungkapkan, penyitaan dilakukan terhadap delapan bidang tanah seluas 166.943 M2 yang terletak di Desa Keciput dan Desa Mentigi, Kabupaten Belitung.

"Penyitaan delapan bidang tanah di Kabupaten Belitung yang merupakan lapangan golf, telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap delapan bidang tanah tersebut," kata Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Kejagung Kembali Sita 151 Tanah Milik Benny Tjokro di NTB Terkait Kasus Asabri

Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor: 92/Pen.Pid/2021/PN Tdn tanggal 10 Mei 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka HH yaitu;

1. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00030/Desa Keciput seluas 16.813 M2 yang terletak di Desa Keciput dengan pemegang hak An. PT. Seribu Pulau Tropika.

2. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00002/Desa Mentigi seluas 20.000 M2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak An. PT. Membalong Pantai Lestari.

3. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00003/Desa Mentigi seluas 20.000 M2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak An. PT. Membalong Pantai Lestari.

Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Periksa 8 Saksi Termasuk Presdir Manulife

4. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00004/Desa Mentigi seluas 30.130 M2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak An. Tan Drama.

5. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00005/Desa Mentigi seluas 20.000 M2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak An. PT. Membalong Pantai Lestari.

6. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00006/Desa Mentigi seluas 20.000 M2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak An. Tan Drama.

7. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00007/Desa Mentigi seluas 20.000 M2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak An. Tan Drama.

8. Satu bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00008/Desa Mentigi seluas 20.000 M2 yang terletak di Desa Mentigi dengan pemegang hak An. PT. Membalong Pantai Lestari.

Sekadar informasi, sejauh ini Jampidsus Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. Mereka adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020; Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014; Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019; Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Kemudian, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Kejagung Setor Rp10,2...
Kejagung Setor Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
Rekomendasi
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Gus Falah: Ancaman Serius terhadap Supremasi Hukum
Kisah Jin Sakhr Merebut...
Kisah Jin Sakhr Merebut Takhta Nabi Sulaiman, hingga Kerajaannya Kembali pada 10 Muharram
Berita Terkini
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved