Komnas HAM Bentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan Penonaktifan 75 Pegawai KPK
Senin, 24 Mei 2021 - 16:26 WIB
loading...
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan pihaknya akan membentuk tim pemantuan dan penyelidikan soal penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak lolos TWK. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim pemantuan dan penyelidikan soal penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Adapun pembentukan tim ini menyusul adanya perwakilan KPK yang melakukan pelaporan kepada lembaga Komnas HAM.
"Oleh karenanya kami menerima pengaduan ini, jadi kami akan membentuk sebuah tim, yaitu tim di bawah pemantauan dan penyelidikan," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Senin (24/05/2021). Baca juga: Komnas HAM Minta Jokowi Perintahkan Jajarannya Terbuka Soal 75 Pegawai KPK
Anam dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan pembentukan ini dilandasi dengan sejumlah dokumen yang diterima oleh para pegawai KPK yang berstatus nonaktif. "Kami diberikan setumpuk dokumen. Dokumen lumayan lengkap baik fakta fakta, catatan atas fakta-fakta dan beberapa instrumen hukum yang melandasinya," jelasnya.
Adapun Anam menilai sejumlah dokumen yang diserahkan memiliki informasi yang lebih komperehensif. "Menurut kami sangat penting dan terus terang saja informasi ini jauh lebih konferhensif yang kami terima daripada kami sekadar membaca berita," tuturnya.
Selanjutnya, Anam menegaskan bahwa pembentukan tim pemantauan dan penyelidikan guna membersihkan negara dari korupsi. Lebih khusus ia menegaskan pembersihan ini terkait pada lembaga penegak anti korupsi itu sendiri.
"Oleh karenanya kami menerima pengaduan ini, jadi kami akan membentuk sebuah tim, yaitu tim di bawah pemantauan dan penyelidikan," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Senin (24/05/2021). Baca juga: Komnas HAM Minta Jokowi Perintahkan Jajarannya Terbuka Soal 75 Pegawai KPK
Anam dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan pembentukan ini dilandasi dengan sejumlah dokumen yang diterima oleh para pegawai KPK yang berstatus nonaktif. "Kami diberikan setumpuk dokumen. Dokumen lumayan lengkap baik fakta fakta, catatan atas fakta-fakta dan beberapa instrumen hukum yang melandasinya," jelasnya.
Adapun Anam menilai sejumlah dokumen yang diserahkan memiliki informasi yang lebih komperehensif. "Menurut kami sangat penting dan terus terang saja informasi ini jauh lebih konferhensif yang kami terima daripada kami sekadar membaca berita," tuturnya.
Selanjutnya, Anam menegaskan bahwa pembentukan tim pemantauan dan penyelidikan guna membersihkan negara dari korupsi. Lebih khusus ia menegaskan pembersihan ini terkait pada lembaga penegak anti korupsi itu sendiri.
Lihat Juga :