Komnas HAM Bentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan Penonaktifan 75 Pegawai KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim pemantuan dan penyelidikan soal penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Adapun pembentukan tim ini menyusul adanya perwakilan KPK yang melakukan pelaporan kepada lembaga Komnas HAM.
"Oleh karenanya kami menerima pengaduan ini, jadi kami akan membentuk sebuah tim, yaitu tim di bawah pemantauan dan penyelidikan," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Senin (24/05/2021).
Anam dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan pembentukan ini dilandasi dengan sejumlah dokumen yang diterima oleh para pegawai KPK yang berstatus nonaktif. "Kami diberikan setumpuk dokumen. Dokumen lumayan lengkap baik fakta fakta, catatan atas fakta-fakta dan beberapa instrumen hukum yang melandasinya," jelasnya.
Adapun Anam menilai sejumlah dokumen yang diserahkan memiliki informasi yang lebih komperehensif. "Menurut kami sangat penting dan terus terang saja informasi ini jauh lebih konferhensif yang kami terima daripada kami sekadar membaca berita," tuturnya.
Selanjutnya, Anam menegaskan bahwa pembentukan tim pemantauan dan penyelidikan guna membersihkan negara dari korupsi. Lebih khusus ia menegaskan pembersihan ini terkait pada lembaga penegak anti korupsi itu sendiri.
"Kami memandang kenapa ini ditangani oleh Komnas HAM dan kami membuat tim utk pemantauan dan penyelidikan tidak untuk tujuan yang lain, semata mata untuk bagaimana negara kita bebas dari korupsi," tegas dia.
"Sekali lagi dedikasi membuat tim ini untuk gerakan anti korupsi di Indonesia dan memastikan penyelenggaraan negara kita oleh siapapun bersih dari korupsi," sambungnya.
Sebelumnya Novel Baswedan sampai di Komnas HAM pada pukul 12.30 WIB dan langsung memasuki ruang pleno. Adapun dia datang bersama tiga pegawai KPK lainnya yang juga berstasus dinonaktifkan, yaitu Sujarnoko, Harul Al Rasyid dan Yudi Purnomo.
Kedatangan Novel dan pegawai KPK berstatus nonaktif juga diinformasikan untuk melakukan pelaporan adanya dugaan pelanggaran HAM pada lembaga KPK.
"Oleh karenanya kami menerima pengaduan ini, jadi kami akan membentuk sebuah tim, yaitu tim di bawah pemantauan dan penyelidikan," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Senin (24/05/2021).
Anam dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan pembentukan ini dilandasi dengan sejumlah dokumen yang diterima oleh para pegawai KPK yang berstatus nonaktif. "Kami diberikan setumpuk dokumen. Dokumen lumayan lengkap baik fakta fakta, catatan atas fakta-fakta dan beberapa instrumen hukum yang melandasinya," jelasnya.
Adapun Anam menilai sejumlah dokumen yang diserahkan memiliki informasi yang lebih komperehensif. "Menurut kami sangat penting dan terus terang saja informasi ini jauh lebih konferhensif yang kami terima daripada kami sekadar membaca berita," tuturnya.
Selanjutnya, Anam menegaskan bahwa pembentukan tim pemantauan dan penyelidikan guna membersihkan negara dari korupsi. Lebih khusus ia menegaskan pembersihan ini terkait pada lembaga penegak anti korupsi itu sendiri.
"Kami memandang kenapa ini ditangani oleh Komnas HAM dan kami membuat tim utk pemantauan dan penyelidikan tidak untuk tujuan yang lain, semata mata untuk bagaimana negara kita bebas dari korupsi," tegas dia.
"Sekali lagi dedikasi membuat tim ini untuk gerakan anti korupsi di Indonesia dan memastikan penyelenggaraan negara kita oleh siapapun bersih dari korupsi," sambungnya.
Sebelumnya Novel Baswedan sampai di Komnas HAM pada pukul 12.30 WIB dan langsung memasuki ruang pleno. Adapun dia datang bersama tiga pegawai KPK lainnya yang juga berstasus dinonaktifkan, yaitu Sujarnoko, Harul Al Rasyid dan Yudi Purnomo.
Kedatangan Novel dan pegawai KPK berstatus nonaktif juga diinformasikan untuk melakukan pelaporan adanya dugaan pelanggaran HAM pada lembaga KPK.
(kri)