BKN Terbitkan Pertek NIP, 1.274 Pegawai KPK Dilantik Jadi PNS Juni 2021
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan telah menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi pegawai KPK yang telah lolos seleksi. Seperti diketahui sebanyak 1.274 pegawai KPK sebelumnya dinyatakan lolos tes pengalihan status menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
“Besok pagi penyerahan Pertek NIP pegawai KPK yang jadi PNS dari BKN ke KPK,” kata Bima saat dihubungi, Senin (24/5/2021). Bima menyebut dengan diterbitkannya Pertek NIP tersebut maka pegawai KPK bisa dilantik 1 Juni mendatang. “Insya Allah bisa dilantik. Pas Hari Lahir Pancasila,” ungkapnya.
Seperti diketahui pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat dari revisi UU KPK. Dimana terdapat 1.357 pegawai KPK yang diusulkan untuk mengikuti tes. Namun yang hadir hanya 1.349 peserta. Sisanya 8 peserta tidak hadir.
Dari hasil asesmen tes wawasan kebangsaan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sejumlah 1.274 peserta. Lalu yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 75 peserta.
“Besok pagi penyerahan Pertek NIP pegawai KPK yang jadi PNS dari BKN ke KPK,” kata Bima saat dihubungi, Senin (24/5/2021). Bima menyebut dengan diterbitkannya Pertek NIP tersebut maka pegawai KPK bisa dilantik 1 Juni mendatang. “Insya Allah bisa dilantik. Pas Hari Lahir Pancasila,” ungkapnya.
Seperti diketahui pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat dari revisi UU KPK. Dimana terdapat 1.357 pegawai KPK yang diusulkan untuk mengikuti tes. Namun yang hadir hanya 1.349 peserta. Sisanya 8 peserta tidak hadir.
Dari hasil asesmen tes wawasan kebangsaan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sejumlah 1.274 peserta. Lalu yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 75 peserta.
(cip)