Novel Baswedan Bicara tentang Tes Wawasan Kebangsaan

Minggu, 23 Mei 2021 - 06:07 WIB
loading...
Novel Baswedan Bicara tentang Tes Wawasan Kebangsaan
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan blak-blakan mengenai munculnya tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangkaian proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan blak-blakan mengenai munculnya tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangkaian proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Norma kewajiban mengikuti tes ini diselipkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam peraturan komisi secara sembunyi-sembunyi sebelum disahkan.

Dalam wawancara dengan wartawan senior, Karni Ilyas, Novel mengatakan bahwa peralihan pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat dari UU No 19 2019 dan PP 41 tahun 2020. Dalam aturan tersebut, proses peralihan tidak boleh merugikan hak pegawai KPK. Hal ini juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kemudian dalam pembahasan peraturan komisi, tim perumus sama, sejak awal mengatakan, kami dari wadah pegawai juga mendapatkan banyak informasi dan beberapa kali dilibatkan dalam pembahasan itu, dikatakan bahwa semangatnya adalah peralihan dilakukan segera mungkin, secepat mungkin, dan tidak merugikan hak pegawai. Semuanya selaras. Tapi di penghujung peraturan komisi itu akan disahkan, tiba-tiba ada yang menyelipkan norma tentang adanya tes wawasan kebangsaan," kata Novel dalam video wawancara yang diunggah di Chanel Youtube, Karni Ilyas Club, Sabtu (22/5/2021).

Baca juga: Firli Bahuri Janji Patuhi Perintah Jokowi soal Nasib Novel Baswedan dkk tapi...

Menurut Novel, dari informasi yang diperoleh, yang memasukkan adanya tes wawasan kebangsaan dalam proses alih status ini adalah Firli Bahuri. Padahal sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri tidak masuk dalam tim perumus, ia hanya memberi tugas.

Karena muncul tiba-tiba dalam peraturan komisi, Novel pun berupaya bertanya langsung ke Firlu Bahuri terkait maksud tes wawasan kebangsaan. "Dijawab waktu itu oleh Pak Firli, kurang lebihnya mengatakan, ini hanya memastikan pegawai KPK tidak ada yang terlibat organisasi terlarang, dipastikan cinta Pancasila dan UU 45 dan tentang moralitas atau integritas," tutur Novel.

Namun jawaban itu terasa janggal. Sebab, jika pegawai KPK terindikasi terlibat dalam organisasi terlarang, maka bisa langsung diperiksa kapan saja, tidak perlu dilakukan dalam proses peralihan menjadi ASN.

Baca juga: Tiba-tiba Akun Telegram Penyidik KPK Novel Baswedan di-Hack, Ada Apa?
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1736 seconds (0.1#10.140)