Firli Bahuri Janji Patuhi Perintah Jokowi soal Nasib Novel Baswedan dkk tapi...

Kamis, 20 Mei 2021 - 20:31 WIB
loading...
Firli Bahuri Janji Patuhi...
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan KPK tidak bisa memutuskan sendiri nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berjanji akan mengikuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal nasib Novel Baswedan dan 74 pegawai lain yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan. Namun Firli menekankan bahwa KPK tidak bisa memutuskannya sendiri.

"Menindaklanjutinya, tidak bisa dengan satu jari, tidak bisa hanya KPK, karena terkait dengan kementerian lembaga lain," kata Firli di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021).



Firli memastikan akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB. Bahkan, katanya, koordinasi tersebut sudah dilakukan sebelum adanya pernyataan Presiden Jokowi.

Namun, Firli mengatakan koordinasinya bukan cuma ke dua instansi itu. Dibeberkan dia, masih ada instansi lain yang harus dikoordinasikan dengan lembaga antirasuah terkait penentuan nasib pegawai yang gagal dalam TWK.

"Ada Menpan RB (Tjahjo Kumolo), ada Kemenkumham yang mengatur regulasi ada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), ada lembaga administrasi negara, ada Menpan RB dan ada BKN inilah yang kita kerjasamakan," tutur Firli.



Firli menyatakan enggan banyak bersuara soal nasib 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Namun, dia mengklaim, akan memperjuangkan nasib Novel Baswedan Dkk. "Kami pimpinan KPK dan sekjen termasuk dengan seluruh pejabat struktural, terus bekerja dengan tidak memberikan komentar," pungkasnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri menyatakan bahwa ada 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi ASN. Salah satu yang dikabarkan tidak lolos dalam tes tersebut yakni, penyidik senior Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.

Kendati demikian, Firli memastikan bahwa tidak ada pegawai KPK yang dipecat. Dijelaskan Firli, pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal 75 pegawai yang tidak lolos TWK.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1818 seconds (0.1#10.140)