Tingkat Keberhasilan Tinggi, Terapi Plasma Konvalesen Diharapkan Mampu Atasi Pandemi

Sabtu, 22 Mei 2021 - 21:59 WIB
loading...
A A A
"Dari hasil internal, ternyata TPK dapat menurunkan angka mortalitas secara signifikan atau nyata pada pasien Covid-19 stadium sedang dan berat," katanya.

Lebih lanjut dr Ria Syafitri Evi Gantini dari PMI menjelaskan bahwa ada sejumlah syarat bagi pendonor plasma konvalesen. Antara lain berusia 18-60 tahun, berat badan minimal 55 kg, diutamakan pria atau jika perempuan belum pernah hamil, pernah terkonfirmasi Covid-19.

"Kemudian memiliki surat keterangan sembuh dari dokter yang merawat, bebas keluhan minimal 14 hari, tidak menerima transfusi darah selama 6 bulan terakhir, dan lebih diutamakan yang pernah mendonorkan darah," katanya.

Pembicara lain, Profesor Michael J Joyner dari Mayo Clinic mengungkapkan bahwa metode terapi plasma konvalesen ini bukan hal baru. Bahkan metode serupa pernah diterapkan pada masa pandemi flu Spanyol (H1N1) pada 1917-1918, dan cukup berhasil sebagai metode penyembuhan.

"Di masa sekarang dengan ilmu kedokteran yang sudah maju, terapi plasma ini terbukti dapat menurunkan mortalitas pada pasien Covid-19," ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Profesor Arturo Casadevall dari Johns Hopkins. Menurutnya, TPK termasuk terapi yang populer di Amerika Serikat. Hanya, ia mengingatkan bahwa terapi ini sebaiknya diterapkan secara tepat. "Efektivitas dari plasma ini bergantung dari jumlah yang diberikan, misalnya, dosisnya harus tepat. Juga, lebih cepat tindakan, tentu lebih baik," katanya.

Profesor Liise-anne Pirofski dari Albert Einstein College of Medicine, juga memberikan catatan terhadap terapi plasma konvalesen. Namun ia tidak menampik bahwa terapi ini sangat disarankan sebagai salah satu ikhtiar menekan tingkat kematikan akibat Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ganjar Pranowo Jelaskan...
Ganjar Pranowo Jelaskan Program Gaspol di Hadapan Mahasiswa Universitas Maranatha
Status Pandemi Dicabut,...
Status Pandemi Dicabut, Pemerintah Tetap Jamin Vaksinasi dan Pengobatan Pasien Covid-19
Satgas Cabut Penggunaan...
Satgas Cabut Penggunaan 5 Obat Ini untuk Covid-19
Catat! Ini Pedoman Pengobatan...
Catat! Ini Pedoman Pengobatan Covid-19 Terbaru dari WHO
PMI: Donor Plasma Konvalesen...
PMI: Donor Plasma Konvalesen Efektif untuk Gejala Ringan-Sedang Bukan Akut
Jusuf Kalla Tinjau Proses...
Jusuf Kalla Tinjau Proses Donor Plasma Konvalesens di PMI Jakarta
UK Maranatha Resmi Buka...
UK Maranatha Resmi Buka PPDS Obstetri dan Ginekologi
Kenalkan 3 Inovasi Batik,...
Kenalkan 3 Inovasi Batik, UK Maranatha Dorong Pengembangan UMKM
Ribuan Siswa SMA Jajal...
Ribuan Siswa SMA Jajal Suasana Kuliah Kampus Unggul di Maranatha Vaganza
Rekomendasi
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
Helikopter S-300 Tak...
Helikopter S-300 Tak Berawak Jadi Senjata Anti-kapal Selam
Rudal Iran Guncang Israel,...
Rudal Iran Guncang Israel, Trump: Netanyahu Tak Boleh Balas Dendam
Berita Terkini
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Infografis
7 Perwira Tinggi Bareskrim...
7 Perwira Tinggi Bareskrim Dimutasi Kapolri pada September 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved