Satgas Cabut Penggunaan 5 Obat Ini untuk Covid-19
Kamis, 10 Februari 2022 - 18:44 WIB
loading...
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan plasma konvalesen dan beberapa obat lainnya dicabut sebagai pengobatan Covid-19. Foto/SIINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 , Wiku Adisasmito mengatakan berdasarkan dari lima organisasi profesi dokter Indonesia bahwa plasma konvalesen, ivermectin, hidroksiklorokuin, azitromisin dan oseltamivir dinyatakan telah dihapuskan dari pedoman pengobatan Covid-19.
Adapun kelima organisasi profesi tersebut yaitu Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI). Kemudian, Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (Perdatin), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Baca juga: Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 40.618 Kasus
“Berdasarkan keputusan lima organisasi profesi dokter yaitu PDPI, Perki, PAPDI, Perdatin, dan IDAI bahwa beberapa alternatif terapi dan beberapa pengobatan baik untuk pelayanan standar atau tambahan di antaranya plasma konvalesen, ivermectin, hidroksiklorokuin, azitromisin dan oseltamivir dinyatakan telah dihapuskan dari pedoman tatalaksana Covid-19 nasional yang terbaru,” tegas Wiku saat Konferensi Pers secara virtual, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Hadapi Lonjakan Covid-19, Kapolri Tekankan Percepat Akselerasi Vaksinasi
Adapun kelima organisasi profesi tersebut yaitu Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI). Kemudian, Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (Perdatin), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Baca juga: Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 40.618 Kasus
“Berdasarkan keputusan lima organisasi profesi dokter yaitu PDPI, Perki, PAPDI, Perdatin, dan IDAI bahwa beberapa alternatif terapi dan beberapa pengobatan baik untuk pelayanan standar atau tambahan di antaranya plasma konvalesen, ivermectin, hidroksiklorokuin, azitromisin dan oseltamivir dinyatakan telah dihapuskan dari pedoman tatalaksana Covid-19 nasional yang terbaru,” tegas Wiku saat Konferensi Pers secara virtual, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Hadapi Lonjakan Covid-19, Kapolri Tekankan Percepat Akselerasi Vaksinasi
Lihat Juga :