Paradoks Pengembalian Kerugian Negara karena Korupsi

Sabtu, 22 Mei 2021 - 17:34 WIB
loading...
Paradoks Pengembalian...
Prof Romli Atmasasmita, Pakar Hukum Pidana. Foto/SINDOnews
A A A
Prof Romli Atmasasmita, Pakar Hukum Pidana

PENELITIAN Lembaga Pengkajian Independen Publik (LPIKP) 2016 tentang pengembalian kerugian negara dari perkara korupsi sejak 2004 sampai dengan 2019 telah menunjukkan keadaan besar pasak dari tiang. Ini disebabkan pengembalian kerugian negara oleh kejaksaan, kepolisian hanya mencapai kurang lebih Rp8 triliun, KPK hanya berhasil mengembalikan Rp728 miliar.

Jauh lebih rendah dibandingkan kejaksaan, Rp6 triliun dan kepolisian Rp2 triliun. Data tersebut menunjukkan bahwa pemenuhan unsur kerugian negara dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor tahun 1999/ 2001 tidak berbanding lurus dengan fakta pengembalian/ pemasukannya ke negara.

Sampai saat ini belum ada solusi yang tepat bahkan baru- baru ini Kejaksaan Agung direpotkan dengan barang hasil sitaan dalam perkara Asabri hanya disebabkan tidak adanya dana APBN khusus untuk biaya pemeliharaannya. Keadaan dilematis karena di lelang barang sitaan belum ada putusan inkracht kecuali untuk barang sitaan yang lekas rusak seperti bahan-bahan sembako. Keadaan ini terjadi pada masalah dana pemeliharaan yang signifikan tetapi belum tentu teratasi oleh hasil lelang barang sitaan pascaputusan inkracht.

Berkaca dari fakta tersebut diperlukan perubahan mindset aparatur hukum tentang fungsi hukum pidana in casu penerapan UU Tipikor ke depan yaitu mengutamakan prinsip restorative justice atau semacam pola penyelesaian perkara korupsi oleh korporasi di AS, Inggris dan Perancis dikenal dengan Non Prosecution Agrerment (NPA) dan Deferred Prosecution Agreement (DPA). Jika perubahan tersebut merupakan politik hukum dalam pemberantasan korupsi maka peranan sentral berada pada Jamdatun daripada Jampidsus atau kerjasama keduanya selama proses ajudikasi.

Bukan saatnya dan tidak relevan lagi pola pengkotak-kotakan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing kedeputian khusus di kejaksaan karena justru disitulah bottle neck efisiensi dan efektivitas proses pengembalian secara optimal kerugian negara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
AS Pertimbangkan Gunakan...
AS Pertimbangkan Gunakan Aset Iran untuk Biaya Rekonstruksi Negara-negara Teluk
Lolos Final Indonesia...
Lolos Final Indonesia Open 2026, Raymond/Joaquin Apresiasi Dukungan Badminton Lovers
Permukiman Prasejarah...
Permukiman Prasejarah Ditemukan di Gurun Yordania
Berita Terkini
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved