Sidang Mantan Bos AISA, Saksi Ahli: Harusnya Cukup Sanksi Administratif Tak Perlu Dipidana

Jum'at, 21 Mei 2021 - 13:11 WIB
loading...
Sidang Mantan Bos AISA,...
Saksi ahli hukum pidana Chairul Huda. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam ilmu hukum dikenal asas ultimum remedium, di mana sanksi pidana merupakan pilihan terakhir dalam penegakan hukum. Demikian disampaikan ahli hukum pidana Chairul Huda ketika menjadi ahli dalam sidang perkara pidana pasar modal dengan terdakwa mantan bos PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Joko Mogoginta dan Budi Istanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2020).

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Tetty Diansari mempertanyakan kepada ahli bahwa dalam sidang terdahulu pihak OJK yang dihadirkan sebagai saksi yakni Edi Broto menjelaskan kenapa lebih memilih sanksi pidana ketimbang administratif kepada kedua terdakwa karena dalam UU Pasar Modal tidak ada keharusan penerapan sanksi administratif terlebih dahulu.

"Itulah kalau mempelajari undang-undang hanya mempelajari kosa katanya tidak mempelajari asasnya. Membaca undang-undang dia menganggap mengerti hukum, tidak. Hukum itu dimaknai salah satunya melalui asasnya. Kalau ada sebuah perbuatan yang bisa dikenai sanksi pidana dan administratif, maka sanksi administratif dulu yang digunakan," kata Chairul Huda.

Baca juga: Mantan Direksi Tiga Pilar Diduga Lakukan Tindak Pidana Pasar Modal

Seperti diketahui, Joko Mogoginta dan Budhi Istanto didakwa melanggar Pasal 90 huruf a Jo Pasal 104 UU Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 90 huruf c Jo Pasal 104 UU Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 93 Jo Pasal 104 UU Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 107 UU Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1.

Dakwaan tersebut dibuat dan disusun atas dugaan: Kesalahan Penyajian Pihak Berelasi menjadi Pihak Ketiga; dan dugaan Penggelembungan nilai Piutang PT TPSF (AISA) atas Laporan Keuangan Tahunan untuk Tahun Buku 2017 (LKT TPSF 2017).

Diskriminatif
Saat dimintai penjelasan lebih lanjut usai persidangan soal kaitan asas ultimum remedium dengan perkara yang menjerat kedua terdakwa, Chairul Huda secara lebih spesifik menjelaskan bahwa perkara ini harusnya masuk ranah administratif, bukan pidana.

Baca juga: Sidang Kasus Pidana Pasar Modal, Mantan Bos AISA Merasa Dikriminalisasi

"Jadi menurut saya seharusnya peristiwa seperti ini tidak bisa langsung dibawa ke ranah pidana, tetapi lebih dulu diberi sanksi administrasi. Apalagi dampaknya terhadap pasar modal juga tidak terlihat," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
OJK Sebut Sekuritas...
OJK Sebut Sekuritas Goreng Saham BEBS Raup Untung Rp14,5 Triliun
OJK-Bareskrim Geledah...
OJK-Bareskrim Geledah Kantor Sekuritas MA Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pakar Hukum: Kasus ABK...
Pakar Hukum: Kasus ABK Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium
Chinese Wall dan Ilusi...
Chinese Wall dan Ilusi Keadilan Pasar Modal
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Airlangga Jadikan Catatan...
Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
OJK Respons Penilaian...
OJK Respons Penilaian MSCI ke Pasar Modal Indonesia: Tahan Status Emerging Market dengan Catatan
Rekomendasi
Jepang Pesta Gol, Tunisia...
Jepang Pesta Gol, Tunisia Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Pertamina Mandalika...
Pertamina Mandalika Racing Series Putaran 2, Asah Potensi Pembalap Muda Indonesia
Berita Terkini
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Dari Ploso, Gus Mashum...
Dari Ploso, Gus Mashum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Mahasiswa Tetap Turun...
Mahasiswa Tetap Turun ke Jalan meski Banyak Aktivis Masuk Pemerintahan, Ini Analisis Ubedilah Badrun
Infografis
Menteri hingga Walikota...
Menteri hingga Walikota Ikut Pilpres Tak Perlu Mundur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved