Sidang Mantan Bos AISA, Saksi Ahli: Harusnya Cukup Sanksi Administratif Tak Perlu Dipidana
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dalam ilmu hukum dikenal asas ultimum remedium, di mana sanksi pidana merupakan pilihan terakhir dalam penegakan hukum. Demikian disampaikan ahli hukum pidana Chairul Huda ketika menjadi ahli dalam sidang perkara pidana pasar modal dengan terdakwa mantan bos PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Joko Mogoginta dan Budi Istanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2020).
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Tetty Diansari mempertanyakan kepada ahli bahwa dalam sidang terdahulu pihak OJK yang dihadirkan sebagai saksi yakni Edi Broto menjelaskan kenapa lebih memilih sanksi pidana ketimbang administratif kepada kedua terdakwa karena dalam UU Pasar Modal tidak ada keharusan penerapan sanksi administratif terlebih dahulu.
"Itulah kalau mempelajari undang-undang hanya mempelajari kosa katanya tidak mempelajari asasnya. Membaca undang-undang dia menganggap mengerti hukum, tidak. Hukum itu dimaknai salah satunya melalui asasnya. Kalau ada sebuah perbuatan yang bisa dikenai sanksi pidana dan administratif, maka sanksi administratif dulu yang digunakan," kata Chairul Huda.
Baca juga: Mantan Direksi Tiga Pilar Diduga Lakukan Tindak Pidana Pasar Modal
Seperti diketahui, Joko Mogoginta dan Budhi Istanto didakwa melanggar Pasal 90 huruf a Jo Pasal 104 UU Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 90 huruf c Jo Pasal 104 UU Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 93 Jo Pasal 104 UU Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 107 UU Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1.
Dakwaan tersebut dibuat dan disusun atas dugaan: Kesalahan Penyajian Pihak Berelasi menjadi Pihak Ketiga; dan dugaan Penggelembungan nilai Piutang PT TPSF (AISA) atas Laporan Keuangan Tahunan untuk Tahun Buku 2017 (LKT TPSF 2017).
Diskriminatif
Saat dimintai penjelasan lebih lanjut usai persidangan soal kaitan asas ultimum remedium dengan perkara yang menjerat kedua terdakwa, Chairul Huda secara lebih spesifik menjelaskan bahwa perkara ini harusnya masuk ranah administratif, bukan pidana.
Baca juga: Sidang Kasus Pidana Pasar Modal, Mantan Bos AISA Merasa Dikriminalisasi
"Jadi menurut saya seharusnya peristiwa seperti ini tidak bisa langsung dibawa ke ranah pidana, tetapi lebih dulu diberi sanksi administrasi. Apalagi dampaknya terhadap pasar modal juga tidak terlihat," katanya.
Chairul selanjutnya merujuk pada pernyataan yang disampaikan kuasa hukum di persidangan bahwa OJK pada praktiknya pernah menerapkan sanksi administratif atau perintah tertulis terhadap sejumlah pelanggaran UU Pasar Modal seperti kasus PT Garuda Indonesia, PT Hanson Internasional, dan PT Recapital Skuritas. Hanya dalam kasus PT TPSF ini OJK menerapkan sanksi pidana tanpa melalui sanksi administrasi lebih dulu.
"Kalau benar ada peristiwa serupa seperti ini diberi sanksi administratif berarti OJK telah melakukan tindakan yang diskriminatif terhadap perkara ini," ujar Chairul Huda.
Pertanggungjawaban Korporasi
Lebih lanjut Chairul Huda menjelaskan bahwa seandainya pun setelah diberi sanksi administratif, dan PT TPSF tidak menjalankan sanksi tersebut, sehingga harus dibawa ke ranah pidana, maka yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah korporasinya, bukan pribadi direksi. Sebab, proses LKT tersebut sudah sesuai dengan aturan OJK dan telah diperiksa auditor independen dengan opini WTP.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Tetty Diansari mempertanyakan kepada ahli bahwa dalam sidang terdahulu pihak OJK yang dihadirkan sebagai saksi yakni Edi Broto menjelaskan kenapa lebih memilih sanksi pidana ketimbang administratif kepada kedua terdakwa karena dalam UU Pasar Modal tidak ada keharusan penerapan sanksi administratif terlebih dahulu.
"Itulah kalau mempelajari undang-undang hanya mempelajari kosa katanya tidak mempelajari asasnya. Membaca undang-undang dia menganggap mengerti hukum, tidak. Hukum itu dimaknai salah satunya melalui asasnya. Kalau ada sebuah perbuatan yang bisa dikenai sanksi pidana dan administratif, maka sanksi administratif dulu yang digunakan," kata Chairul Huda.
Baca juga: Mantan Direksi Tiga Pilar Diduga Lakukan Tindak Pidana Pasar Modal
Seperti diketahui, Joko Mogoginta dan Budhi Istanto didakwa melanggar Pasal 90 huruf a Jo Pasal 104 UU Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 90 huruf c Jo Pasal 104 UU Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 93 Jo Pasal 104 UU Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana; Pasal 107 UU Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1.
Dakwaan tersebut dibuat dan disusun atas dugaan: Kesalahan Penyajian Pihak Berelasi menjadi Pihak Ketiga; dan dugaan Penggelembungan nilai Piutang PT TPSF (AISA) atas Laporan Keuangan Tahunan untuk Tahun Buku 2017 (LKT TPSF 2017).
Diskriminatif
Saat dimintai penjelasan lebih lanjut usai persidangan soal kaitan asas ultimum remedium dengan perkara yang menjerat kedua terdakwa, Chairul Huda secara lebih spesifik menjelaskan bahwa perkara ini harusnya masuk ranah administratif, bukan pidana.
Baca juga: Sidang Kasus Pidana Pasar Modal, Mantan Bos AISA Merasa Dikriminalisasi
"Jadi menurut saya seharusnya peristiwa seperti ini tidak bisa langsung dibawa ke ranah pidana, tetapi lebih dulu diberi sanksi administrasi. Apalagi dampaknya terhadap pasar modal juga tidak terlihat," katanya.
Chairul selanjutnya merujuk pada pernyataan yang disampaikan kuasa hukum di persidangan bahwa OJK pada praktiknya pernah menerapkan sanksi administratif atau perintah tertulis terhadap sejumlah pelanggaran UU Pasar Modal seperti kasus PT Garuda Indonesia, PT Hanson Internasional, dan PT Recapital Skuritas. Hanya dalam kasus PT TPSF ini OJK menerapkan sanksi pidana tanpa melalui sanksi administrasi lebih dulu.
"Kalau benar ada peristiwa serupa seperti ini diberi sanksi administratif berarti OJK telah melakukan tindakan yang diskriminatif terhadap perkara ini," ujar Chairul Huda.
Pertanggungjawaban Korporasi
Lebih lanjut Chairul Huda menjelaskan bahwa seandainya pun setelah diberi sanksi administratif, dan PT TPSF tidak menjalankan sanksi tersebut, sehingga harus dibawa ke ranah pidana, maka yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah korporasinya, bukan pribadi direksi. Sebab, proses LKT tersebut sudah sesuai dengan aturan OJK dan telah diperiksa auditor independen dengan opini WTP.