Laporkan Gubernur Papua Barat, Rico Sia: Ini Murni Persoalan Hukum
Kamis, 20 Mei 2021 - 15:13 WIB
loading...
Anggota DPR RI, Rico Sia telah melaporkan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan ke KPK. Rico menegaskan, laporan tersebut murni persoalan hukum. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR RI, Rico Sia telah melaporkan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Rico menegaskan, laporan tersebut murni persoalan hukum. Tidak ada persoalan pribadi dalam pelaporan tersebut.
“Ini murni persoalan hukum, sehingga jangan ada yang salah menafsirkan. Saya luruskan, persoalan ini adalah urusan pribadi saya dengan Pemprov Papua Barat, bukan dengan pribadi Gubernur Dominggus Mandacan. Ini merupakan persoalan hukum yang sudah terjadi sejak masa pemerintah Gubernur Abraham Atururi,” papar Rico dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/5/2021).
Menurut Rico, laporannya tersebut berupa perkara wanprestasi yang harus dibayarkan Pemprov Papua Barat sebesar Rp150 miliar. Apalagi kasus itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Baca juga: Anggota DPR Rico Sia Laporkan Gubernur Papua Barat
Permasalahan yang belum diselesaikan Pemprov Papua Barat sejak 2019 ini, lanjut Rico, akan berdampak pada bertambahnya beban keuangan negara akibat bunga yang terus bertambah. "Bahkan jika dihitung per harinya bisa mencapai Rp25 juta," jelas Rico.
Persoalan utang piutang ini, ditegaskan Rico, jangan diplintir ke ranah politik apalagi melibatkan Partai NasDem. Sebab saat kasus ini terjadi dirinya belum menjabat sebagai anggota Fraksi NasDem DPR RI. Baca juga: Mardani Sebut Kejadian Luar Biasa Jika Penonaktifan 75 Pegawai KPK Tak Dibatalkan
“Ini murni persoalan hukum, sehingga jangan ada yang salah menafsirkan. Saya luruskan, persoalan ini adalah urusan pribadi saya dengan Pemprov Papua Barat, bukan dengan pribadi Gubernur Dominggus Mandacan. Ini merupakan persoalan hukum yang sudah terjadi sejak masa pemerintah Gubernur Abraham Atururi,” papar Rico dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/5/2021).
Menurut Rico, laporannya tersebut berupa perkara wanprestasi yang harus dibayarkan Pemprov Papua Barat sebesar Rp150 miliar. Apalagi kasus itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Baca juga: Anggota DPR Rico Sia Laporkan Gubernur Papua Barat
Permasalahan yang belum diselesaikan Pemprov Papua Barat sejak 2019 ini, lanjut Rico, akan berdampak pada bertambahnya beban keuangan negara akibat bunga yang terus bertambah. "Bahkan jika dihitung per harinya bisa mencapai Rp25 juta," jelas Rico.
Persoalan utang piutang ini, ditegaskan Rico, jangan diplintir ke ranah politik apalagi melibatkan Partai NasDem. Sebab saat kasus ini terjadi dirinya belum menjabat sebagai anggota Fraksi NasDem DPR RI. Baca juga: Mardani Sebut Kejadian Luar Biasa Jika Penonaktifan 75 Pegawai KPK Tak Dibatalkan
Lihat Juga :