Mardani Sebut Kejadian Luar Biasa Jika Penonaktifan 75 Pegawai KPK Tak Dibatalkan

Kamis, 20 Mei 2021 - 15:08 WIB
loading...
Mardani Sebut Kejadian...
Anggota DPR RI Madani Ali Sera mengatakan, sebuah kejadian luar biasa jika pimpinan KPK tak mencabut surat penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota DPR RI Madani Ali Sera mengatakan, jika dalam sepekan ini tidak ada pembatalan surat penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), maka hal ini termasuk kejadian luar biasa. Sebab, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi.

"Jika dalam sepekan ini pembatan surat penon-aktifan 75 pegawai KPK tidak dilaksanakan berati semua araha presiden dan pendapat para pengamat tidak didengar. Ini kejadian luar biasa & patur kita kawal," tulis Madani di akun Twitter-nya @MardaniAliSera dikutip, Kamis (20/5/2021).

Politikus PKS itu mengajak publik mengawal proses KPK. Sebab, menurutnya, akan selalu ada serangan balik dari pelaku korupsi kepada institusi yang istiqamah memberantas korupsi.

Baca juga: 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, ICW: Ada Upaya Hambat Perkara Besar

"Bisa masuk pelanggaran keputusan MK yg final dan mengikat plus berpotensi sangat melemahkan @KPK_RI. Semua pihak tidak boleh mendiamkan #SkandalNasionalKPK ini. Harus diusut tuntas dan diketahui siapa pelaku dan mastermind gerakan yang berpotensi melemahkan KPK ini," cuitnya.

Terkait pelaporan terhadap 5 pimpinan KPK oleh 75 pegawai yang tak lolos TWK ke Dewan Pengawas, menurut Mardani, semuanya harus diproses.

"Karena itu bagian dr akuntabilitas dan pertanggung jawaban publik. Apalagi laporan untuk kasus #SkandalNasionalKPK. Ini masalah besar dan super serius," katanya.

Diketahui sebelumnya, 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dan telah dinonaktifkan melaporkan lima Pimpinan KPK ke Dewas. Pelaporan tersebut setidaknya dilandasi oleh tiga poin.

Baca juga: Jokowi Disarankan Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK

Pertama, menurut 75 pegawai KPK itu, terkait kejujuran dari Pimpinan KPK yang mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi dari TWK, tapi hal itu sebaliknya

Kedua, karena adanya sejumlah pertanyaan janggal dalam TWK yang mengarah kedugaan pelecehan seksual.

Ketiga, Pimpinan KPK telah sewenang-wenang dalam pengambilan keputusan terkait 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan melalui SK 652.

Padahal peralihan status pegawai KPK menjadi ASN menurut Mahkamah Konstitusi tidak boleh merugikan pegawai KPK.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1682 seconds (0.1#10.140)