Anggota DPR Rico Sia Laporkan Gubernur Papua Barat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR Rico Sia melaporkan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pelaporan Rico terkait dugaan adanya kasus yang merugikan negara. "Kami melaporkan adanya indikasi kerugian negara atas tindakan Gubernur Papua Barat sehubungan dengan pembiaran atas pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Son antara saya melawan Gubernur Papua Barat," ungkap Rico dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/5/2021).
Dalam laporannya, anggota DPR ini melampirkan sejumlah dokumen di antaranya berupa salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang menyatakan Gubernur Papua Barat sebagai tergugat berkewajiban membayarkan kompensasi ganti kerugian kepada Rico Sia sebagai penggugat sebesar Rp150 milar.
Rico menambahkan, dalam putusan PN Sorong tertanggal 30 Oktober 2019 itu juga disebutkan pembayaran dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah, terhitung sejak ditandatanganinya surat kesepakatan perdamaian dan paling lama tahun anggaran 2021.
"Jika dalam jangka waktu satu tahun berjalan sejak kesepakatan perdamaian ini pihak Gubernur Papua Barat selaku tergugat tidak melaksanakan pembayaran maka dikenakan bunga denda 6 persen per tahun berjalan," tuturnya.
Menurut dia, sejauh ini kerugian keuangan negara telah mencapai Rp18 miliar yang berupa bunga 6% per tahun, akibat adanya pembiaran pelaksanaan putusan PN Sorong tahun 2019.
"Kerugian negara itu akan semakin membesar seiring semakin lamanya Gubernur Papua Barat menunda pelaksanaan isi putusan pengadilan, sementara kewajiban pokoknya sendiri adalah sebesar Rp150 miliar," tutur anggota DPR dari daerah pemilihan Papua Barat ini.
Bahkan, kata Rico, Kementerian Dalam Negeri RI melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah telah tiga kali memerintahkan agar Gubernur Papua Barat segera melaksanakan kewajibannya guna menghindari kerugian keuangan negara yang lebih besar. "Namun surat tersebut juga diabaikan oleh Gubernur Papua Barat," ungkap Rico.
Pelaporan Rico terkait dugaan adanya kasus yang merugikan negara. "Kami melaporkan adanya indikasi kerugian negara atas tindakan Gubernur Papua Barat sehubungan dengan pembiaran atas pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Son antara saya melawan Gubernur Papua Barat," ungkap Rico dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/5/2021).
Dalam laporannya, anggota DPR ini melampirkan sejumlah dokumen di antaranya berupa salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang menyatakan Gubernur Papua Barat sebagai tergugat berkewajiban membayarkan kompensasi ganti kerugian kepada Rico Sia sebagai penggugat sebesar Rp150 milar.
Rico menambahkan, dalam putusan PN Sorong tertanggal 30 Oktober 2019 itu juga disebutkan pembayaran dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah, terhitung sejak ditandatanganinya surat kesepakatan perdamaian dan paling lama tahun anggaran 2021.
"Jika dalam jangka waktu satu tahun berjalan sejak kesepakatan perdamaian ini pihak Gubernur Papua Barat selaku tergugat tidak melaksanakan pembayaran maka dikenakan bunga denda 6 persen per tahun berjalan," tuturnya.
Menurut dia, sejauh ini kerugian keuangan negara telah mencapai Rp18 miliar yang berupa bunga 6% per tahun, akibat adanya pembiaran pelaksanaan putusan PN Sorong tahun 2019.
"Kerugian negara itu akan semakin membesar seiring semakin lamanya Gubernur Papua Barat menunda pelaksanaan isi putusan pengadilan, sementara kewajiban pokoknya sendiri adalah sebesar Rp150 miliar," tutur anggota DPR dari daerah pemilihan Papua Barat ini.
Bahkan, kata Rico, Kementerian Dalam Negeri RI melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah telah tiga kali memerintahkan agar Gubernur Papua Barat segera melaksanakan kewajibannya guna menghindari kerugian keuangan negara yang lebih besar. "Namun surat tersebut juga diabaikan oleh Gubernur Papua Barat," ungkap Rico.
(dam)