Minta SK Penonaktifan Segara Dicabut, 75 Pegawai KPK Ingatkan Kerugian Negara
Rabu, 19 Mei 2021 - 14:16 WIB
loading...
Sujanarko berharap SK penonaktifan 75 pegawai KPK segera dicabut agar tidak menimbulkan kerugian negara. Foto: MNC/Ariedwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Sujanarko berharap kisruh Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) cepat terselesaikan. Sebab, kisruh yang berujung pada pembebastugasan 75 pegawai lembaga antirasuah dapat ini telah membuat gaduh seantero negeri.
Demikian diungkapkan Sujanarko usai melaporkan dugaan maladministrasi terkait pelaksanaan TWK ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang diinisiasi oleh pimpinan KPK. Sujanarko merupakan satu dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dengan kewenangan Ombudsman, kita berharap Ombudsman bisa menyelesaikan kasus ini dengan secepat-cepatnya. Konteksnya supaya negeri ini tidak gaduh dengan hal-hal yang remeh-temeh seperti itu," kata Sujanarko di Gedung ORI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: 5 Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas, Alexander Marwata: Semua Keputusan Diambil Bersama
Lebih lanjut, Sujanarko meminta agar keputusan pimpinan KPK membebastugaskan 75 pegawai segera dicabut. Sebab, kata dia, pembebastugasan 75 pegawai KPK berpotensi merugikan negara.
"Dengan dibayarnya 75 pegawai tanpa boleh bekerja, itu sama saja dengan merugikan keuangan negara. Karena apa? Kami semua itu digaji dari pajak yang dibayar pemerintah," beber Sujanarko.
"Bayangkan nanti kalau ada non-aktif sampai satu tahun, non-aktif sampai tiga bulan, berapa uang negara yang telah dirugikan oleh pimpinan. Jadi itu yang saya sampaikan ke Ombudsman. Jadi kira-kira, semakin cepat penyelesaian ini, akan semakin baik," imbuhnya.
Demikian diungkapkan Sujanarko usai melaporkan dugaan maladministrasi terkait pelaksanaan TWK ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang diinisiasi oleh pimpinan KPK. Sujanarko merupakan satu dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dengan kewenangan Ombudsman, kita berharap Ombudsman bisa menyelesaikan kasus ini dengan secepat-cepatnya. Konteksnya supaya negeri ini tidak gaduh dengan hal-hal yang remeh-temeh seperti itu," kata Sujanarko di Gedung ORI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: 5 Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas, Alexander Marwata: Semua Keputusan Diambil Bersama
Lebih lanjut, Sujanarko meminta agar keputusan pimpinan KPK membebastugaskan 75 pegawai segera dicabut. Sebab, kata dia, pembebastugasan 75 pegawai KPK berpotensi merugikan negara.
"Dengan dibayarnya 75 pegawai tanpa boleh bekerja, itu sama saja dengan merugikan keuangan negara. Karena apa? Kami semua itu digaji dari pajak yang dibayar pemerintah," beber Sujanarko.
"Bayangkan nanti kalau ada non-aktif sampai satu tahun, non-aktif sampai tiga bulan, berapa uang negara yang telah dirugikan oleh pimpinan. Jadi itu yang saya sampaikan ke Ombudsman. Jadi kira-kira, semakin cepat penyelesaian ini, akan semakin baik," imbuhnya.
Lihat Juga :