Menyiasati Ancaman bagi Jakarta pada 2050
Rabu, 19 Mei 2021 - 05:30 WIB
loading...
A
A
A
Satu faktor paling dominan adalah laju penurunan muka tanah yang diprediksi berakibat pada kenaikan permukaan air laut sekitar 125,4-154 cm dalam kurun waktu 2020-2025 (Afifah, dkk, 2017). Lebih lanjut, apabila faktor penurunan muka tanah dihilangkan dari karakteristik bahaya, maka rentang kenaikan tinggi muka air laut yang dihasilkan mengalami penurunan, berkisar antara 59,5 – 159,3 cm dalam kurun waktu yang sama.
Langkah jangka pendek untuk hasil jangka panjang yang disuarakan pemerhati lingkungan adalah menghentikan eksploitasi air tanah. Saran ini ditanggapi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan mengatur pemungutan pajak dan membatasi jumlah maksimum pengambilan air tanah melalui Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2017.
Meski demikian, pajak dan pembatasan rasanya tidak efektif jika belum disertai penyediaan air bersih perpipaan. PAM Jaya mencatat, air bersih di Ibu Kota defisit sebanyak 4.500 liter per detik dari jumlah kebutuhan masyarakat Jakarta yang saat ini mencapai 22.500 liter per detik. Sedangkan air bersih yang dikelola oleh Pam Jaya hanya sebanyak 18.000 liter per detik. Adapun kajian Indonesia Water Institute(IWI) pada 2021 menunjukkan bahwa lebih dari 50% wilayah Jakarta mengalami kesulitan air bersih dan diproyeksikan akan mengalami defisit air bersih hingga 2030.
Masalah penyediaan air bersih perpipaan ini semakin runyam karena kian kritis dan langkanya kuantitas maupun kualitas air baku permukaan, cekungan tanah, dan hujan. Maraknya alih fungsi lahan nonterbangun seperti ruang terbuka hijau dan ruang terbuka biru menjadi lahan terbangun adalah sederet penyebab yang berujung pada mengeruk air tanah sedalam-dalamnya.
Momentum Pemindahan Ibu Kota
Meningkatkan ruang terbuka hijau merupakan pekerjaan rumah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sementara pemindahan ibu kota bisa menjadi kesempatan emas untuk memastikan regenerasi lingkungan kota. Penetapan fungsi baru pada kawasan yang akan ditinggalkan pemerintah pusat dimainkan melalui instrumen penataan ruang sehingga memudahkan langkah redistribusi dan substitusi ruang yang tentu saja mengarusutamakan penyelesaian masalah substantif Kota Jakarta.
Ruang terbuka hijau (RTH) antara lain satu dari sekian masalah mendasar yang mesti mendapat prioritas alokasi ruang. DKI Jakarta saat ini hanya mencapai 9,98% dari target ideal 30% RTH sebuah kota. Itu pun dengan peningkatan yang sangat lamban, hanya 0,98% sejak 18 tahun lalu.
Langkah jangka pendek untuk hasil jangka panjang yang disuarakan pemerhati lingkungan adalah menghentikan eksploitasi air tanah. Saran ini ditanggapi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan mengatur pemungutan pajak dan membatasi jumlah maksimum pengambilan air tanah melalui Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2017.
Meski demikian, pajak dan pembatasan rasanya tidak efektif jika belum disertai penyediaan air bersih perpipaan. PAM Jaya mencatat, air bersih di Ibu Kota defisit sebanyak 4.500 liter per detik dari jumlah kebutuhan masyarakat Jakarta yang saat ini mencapai 22.500 liter per detik. Sedangkan air bersih yang dikelola oleh Pam Jaya hanya sebanyak 18.000 liter per detik. Adapun kajian Indonesia Water Institute(IWI) pada 2021 menunjukkan bahwa lebih dari 50% wilayah Jakarta mengalami kesulitan air bersih dan diproyeksikan akan mengalami defisit air bersih hingga 2030.
Masalah penyediaan air bersih perpipaan ini semakin runyam karena kian kritis dan langkanya kuantitas maupun kualitas air baku permukaan, cekungan tanah, dan hujan. Maraknya alih fungsi lahan nonterbangun seperti ruang terbuka hijau dan ruang terbuka biru menjadi lahan terbangun adalah sederet penyebab yang berujung pada mengeruk air tanah sedalam-dalamnya.
Momentum Pemindahan Ibu Kota
Meningkatkan ruang terbuka hijau merupakan pekerjaan rumah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sementara pemindahan ibu kota bisa menjadi kesempatan emas untuk memastikan regenerasi lingkungan kota. Penetapan fungsi baru pada kawasan yang akan ditinggalkan pemerintah pusat dimainkan melalui instrumen penataan ruang sehingga memudahkan langkah redistribusi dan substitusi ruang yang tentu saja mengarusutamakan penyelesaian masalah substantif Kota Jakarta.
Ruang terbuka hijau (RTH) antara lain satu dari sekian masalah mendasar yang mesti mendapat prioritas alokasi ruang. DKI Jakarta saat ini hanya mencapai 9,98% dari target ideal 30% RTH sebuah kota. Itu pun dengan peningkatan yang sangat lamban, hanya 0,98% sejak 18 tahun lalu.
Lihat Juga :