Dilaporkan 75 Pegawai KPK ke Dewas, Nurul Ghufron Mengaku Pasrah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perwakilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi melaporkan pimpinannya yakni Firli Bahuri dkk ke Dewan Pengawas (Dewas) pada siang hari ini, Selasa (18/5/2021).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut bahwa dirinya bersama pimpinan lain menghargai pelaporan itu. "Kami menghargai laporan dari pegawai," ujar Ghufron kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).
Namun, kata Ghufron, pimpinan KPK memasrahkan dan menyerahkan seluruh keputusan kepada Dewas.
Nantinya, Dewas bakal memutuskan apakah Firli Bahuri dkk melakukan pelanggaran kode etik atau tidak terkait polemik asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Selanjutnya kami memasrahkan kepada dewas sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan proses sesuai ketentuan baik prosedur maupun substansi apakah benar yang diadukan merupakan dugaan pelanggaran etik," ungkap Ghufron.
Ke-75 pegawai diwakili Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan sebelumnya melaporkan Firli Bahuri Cs ke Dewas. Hotman mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan semua pimpinan KPK kepada Dewas terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Semua pimpinan karena sebagaimana kita ketahui SK 652 dittd oleh bapak Firli Bahui dan kita berpikiran itu kolektif kolegial sehingga semua pimpinan kami laporkan," ujar Hotman Tambunan di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).
Hotman pun menjelaskan bahwa ada tiga hal yang membuat pihaknya melaporkan seluruh pimpinan KPK kepada Dewas. Pertama terkait kejujuran para pimpinan KPK. Sebab, dalam berbagai sosialisasi, pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi daripada (TWK).
"Dan kami juga berpikir bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal," jelasnya.
Faktor kejujuran, kata Hotman, sangat berkaitan dengan hak-hak para pegawai KPK yang tidak lolos sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dan menurut pimpinan KPK harus memberikan informasi yang benar
"Bapak ibu bisa bayangkan bahwa suatu hal yang menyangkut masa depan kita, kita mencari informasi itu dan sama sekali tidak diberikan apa yang akan terjadi. Dan tentunya hal ini tidak kita inginkan terjadi kepada kita sebagai warga negara republik Indonesia. Itu yang pertama," katanya.
Alasan kedua Hotman dkk melaporkan Firli Bahuri Cs karena menyangkut kepedulian pihaknya terhadap pihak perempuan yang bekerja di KPK.
"Kita tidak menginginkan lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual dalam rangka tes wawancara seperti ini," kata Hotman
Dan alasan terakhir pihaknya melaporkan Firli Bahuri Cs ke Dewas terkait dengan kesewenangan-wenangan yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, MK pada tanggal 4 Mei telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memberikan kerugian kepada pegawai.
Namun, tiga hari berselang Firli Bahuri Cs mengeluarkan SK 652 yang notabene nya sangat merugikan pegawai.
"Menjadi ternyatanya kepada kita apa yang terjadi dengan pimpinan bukan kah salah satu azaz KPK itu adalah kepastian hukum? Bukan kah keputusan MK itu merupakan suatu keputusan yang bersifat banding dan final kenapa pimpinan justru tidak mengindahkan keputusan ini bahkan mengeluarkan keputusan 652 yang sangat merugikan kami," jelasnya.
"
Dengan ini kami berpikiran ada apa dengan ini? Nanti biar dewas yang mengecek kepada pimpinan kenapa tidak mengindahkan putusan MK karena kami sebagai lembaga pengegak hukum sangat menyadari bahwa di dalam pasal 5 huruf A UU KPK Nomor 19 2019 kepastian hukum adalah suatu azaz yang harus dipegang oleh lembaga penegak hukum seperti KPK," pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut bahwa dirinya bersama pimpinan lain menghargai pelaporan itu. "Kami menghargai laporan dari pegawai," ujar Ghufron kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).
Namun, kata Ghufron, pimpinan KPK memasrahkan dan menyerahkan seluruh keputusan kepada Dewas.
Nantinya, Dewas bakal memutuskan apakah Firli Bahuri dkk melakukan pelanggaran kode etik atau tidak terkait polemik asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Selanjutnya kami memasrahkan kepada dewas sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan proses sesuai ketentuan baik prosedur maupun substansi apakah benar yang diadukan merupakan dugaan pelanggaran etik," ungkap Ghufron.
Ke-75 pegawai diwakili Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan sebelumnya melaporkan Firli Bahuri Cs ke Dewas. Hotman mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan semua pimpinan KPK kepada Dewas terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Semua pimpinan karena sebagaimana kita ketahui SK 652 dittd oleh bapak Firli Bahui dan kita berpikiran itu kolektif kolegial sehingga semua pimpinan kami laporkan," ujar Hotman Tambunan di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).
Hotman pun menjelaskan bahwa ada tiga hal yang membuat pihaknya melaporkan seluruh pimpinan KPK kepada Dewas. Pertama terkait kejujuran para pimpinan KPK. Sebab, dalam berbagai sosialisasi, pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi daripada (TWK).
"Dan kami juga berpikir bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal," jelasnya.
Faktor kejujuran, kata Hotman, sangat berkaitan dengan hak-hak para pegawai KPK yang tidak lolos sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dan menurut pimpinan KPK harus memberikan informasi yang benar
"Bapak ibu bisa bayangkan bahwa suatu hal yang menyangkut masa depan kita, kita mencari informasi itu dan sama sekali tidak diberikan apa yang akan terjadi. Dan tentunya hal ini tidak kita inginkan terjadi kepada kita sebagai warga negara republik Indonesia. Itu yang pertama," katanya.
Alasan kedua Hotman dkk melaporkan Firli Bahuri Cs karena menyangkut kepedulian pihaknya terhadap pihak perempuan yang bekerja di KPK.
"Kita tidak menginginkan lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual dalam rangka tes wawancara seperti ini," kata Hotman
Dan alasan terakhir pihaknya melaporkan Firli Bahuri Cs ke Dewas terkait dengan kesewenangan-wenangan yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, MK pada tanggal 4 Mei telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memberikan kerugian kepada pegawai.
Namun, tiga hari berselang Firli Bahuri Cs mengeluarkan SK 652 yang notabene nya sangat merugikan pegawai.
"Menjadi ternyatanya kepada kita apa yang terjadi dengan pimpinan bukan kah salah satu azaz KPK itu adalah kepastian hukum? Bukan kah keputusan MK itu merupakan suatu keputusan yang bersifat banding dan final kenapa pimpinan justru tidak mengindahkan keputusan ini bahkan mengeluarkan keputusan 652 yang sangat merugikan kami," jelasnya.
"
Dengan ini kami berpikiran ada apa dengan ini? Nanti biar dewas yang mengecek kepada pimpinan kenapa tidak mengindahkan putusan MK karena kami sebagai lembaga pengegak hukum sangat menyadari bahwa di dalam pasal 5 huruf A UU KPK Nomor 19 2019 kepastian hukum adalah suatu azaz yang harus dipegang oleh lembaga penegak hukum seperti KPK," pungkasnya.
(muh)