Azis Syamsuddin Diam-diam Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Senin, 17 Mei 2021 - 21:44 WIB
loading...
Azis Syamsuddin Diam-diam...
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin pada hari ini, Senin (17/5/2021) Dewas KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah memeriksa Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin pada hari ini, Senin (17/5/2021).

Azis yang tidak diketahui kedatangannya itu, dikonfirmasi mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP). "Ya benar (diperiksa) tadi pagi," ujar anggota Dewas Syamsuddin Haris kepada wartawan, Senin (17/5/2021).

Terkait materi apa saja yang ditanyakan kepada Azis Syamsuddin, dia mengaku tidak mengetahui, lantaran tak ikut dalam pemeriksaan tersebut. "Saya tidak tahu karena tidak ikut memeriksa," ungkapnya.

Sebelumnya KPK sendiri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Azis pada Jumat, 7 Mei 2021 terkait kasus suap untuk tidak menaikkan perkara Wali Kota Tanjungbalai ke tingkat penyidikan. Azis yang saat itu bakal diperiksa untuk tersangka Robin, tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan masih ada kegiatan lain.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).

Selain itu, KPK telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri. Politikus Golkar itu dilarang bepergian ke luar negeri enam bulan ke depan sejak 27 April 2021. "Surat pengajuan sudah diterima oleh Imigrasi dari KPK dan sudah dilaksanakan. Berlaku 6 bulan (ke depan). AS resmi dicekal mulai 27 April 2021," kata Kabag Humas pada Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman melalui pesan singkatnya, Jumat, 23 April 2021.

Diketahui, Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan ruang kerja Azis Syamsuddin di Gedung DPR RI dan Rumah Dinas Azis pada Rabu 28 April 2021. Penggeledahan juga dilakukan di 2 lokasi lainnya yakni apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini. Lalu, pada Senin, 3 Mei 2021 KPK juga kembali menggeledah kediaman Azis Syamsuddin. Penggeledahan dilakukan di tiga rumah milik Azis Syamsuddin di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut. "Selanjutnya bukti ini, akan segera di lakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," ungkap Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjadi aktor dibalik pertemuan antara oknum penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS). Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021. "Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis 22 April 2021.

Firli menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, Azis Syamsuddin memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan.

Menindaklanjuti pertemuan dirumah AZ, kemudian SRP mengenalkan MH kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. Stepanus, bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar. "MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 Miliar," ungkap Firli.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2220 seconds (0.1#10.140)