Perppu 1/2020 Wajar Digugat, Pengamat: Ada Konstruksi Hukum Keliru

Senin, 20 April 2020 - 07:01 WIB
loading...
A A A
Menurutnya seharusnya bisa dibuat suatu konstruksi hukum yang tidak langsung mengarah pada pidana. Dalam hal ini terjadinya kerugian dapat diselesaikan terlebih dahulu dengan hukum administrasi dan yang bekerja nanti APIP. Baru setelah itu jika ditemukan tindak pidana korupsi masuk ranah pidana.

“Ini kan tidak. Ini tidak dapat diminta pertanggungjawabannya baik perdata maupun pidana. Seolah-olah dia menafikan, menghilangkan pertanggungjawaban dari suatu perbuatan. Jadi hemat saya rumusannya lebih pada delik ultimum remidium. Kalau dalam bahasa hukumnya adalah mengedepankan sanksi administrasi sebelum dikenai pidana,” paparnya.

Saat ditanya apakah gugatan ini akan berpengaruh pada penanganan korona, Asep menjawab tidak. Dia mengatakan apa yang digugat dengan penanganan korona ini merupakan dua hal yang berbeda.

“Perppu bukan untuk penanganan daruratnya. Penanganannya ke UU Kebencanaan, UU Kekarantinaan Kesehatan. Sebetulnya perppu ini lahir karena kondisi daruratnya, bukan berfungsi menyelesaikan daruratnya. Jadi akibat dari penanganan Covid-19 berpengaruh pada ekonomi dan keuangan, maka lahirlah perppu ini. Itu penepatan hukumnya,” jelasnya.

Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD mempersilakan langkah sejumlah kalangan untuk mengkritisi Perppu Nomor 1/2020. Menurutnya langkah tersebut merupakan bentuk kontrol yang diperlukan dalam negara demokrasi. “Tak ada yang melarang mengkritisinya di DPR atau mengujinya dengan judicial review ke MK atas perppu tersebut jika ada potensi dikorupsikan. Dari semuanya bisa lahir keputusan yang baik bagi bangsa,” katanya melalui akun Twitternya @mohmahfudmd.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praktisi: Pengabaian...
Praktisi: Pengabaian Ganti Rugi Immaterial Perkara Perdata Rugikan Pencari Keadilan
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Praktisi Hukum: Kebebasan...
Praktisi Hukum: Kebebasan Berkarya Harus Tetap Berjalan Bersama Tanggung Jawab Publik
Prof Henry Indraguna:...
Prof Henry Indraguna: Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sah secara Konstitusi
OTT Berulang, Pengamat...
OTT Berulang, Pengamat Kritisi Pencegahan Korupsi
Polemik Bandara IMIP,...
Polemik Bandara IMIP, Pengamat Hukum: Siapa yang Mengizinkan?
Silaturahmi Pitra Romadoni...
Silaturahmi Pitra Romadoni Nasution ke Wabup Padang Lawas Ahmad Fauzan Nasution, Bahas Apa?
Eks Bos CDC Klaim Peran...
Eks Bos CDC Klaim Peran Penting AS dalam Memulai Pandemi Covid
Rekomendasi
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki...
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki Pengembangan Rantai Pasok Hidrogen Hijau RI-Singapura
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
Mediator Usulkan Gencatan...
Mediator Usulkan Gencatan Senjata 10 Hari untuk Hidupkan Lagi Kesepakatan AS-Iran
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved