Perppu 1/2020 Wajar Digugat, Pengamat: Ada Konstruksi Hukum Keliru

Senin, 20 April 2020 - 07:01 WIB
loading...
A A A
Menurutnya seharusnya bisa dibuat suatu konstruksi hukum yang tidak langsung mengarah pada pidana. Dalam hal ini terjadinya kerugian dapat diselesaikan terlebih dahulu dengan hukum administrasi dan yang bekerja nanti APIP. Baru setelah itu jika ditemukan tindak pidana korupsi masuk ranah pidana.

“Ini kan tidak. Ini tidak dapat diminta pertanggungjawabannya baik perdata maupun pidana. Seolah-olah dia menafikan, menghilangkan pertanggungjawaban dari suatu perbuatan. Jadi hemat saya rumusannya lebih pada delik ultimum remidium. Kalau dalam bahasa hukumnya adalah mengedepankan sanksi administrasi sebelum dikenai pidana,” paparnya.

Saat ditanya apakah gugatan ini akan berpengaruh pada penanganan korona, Asep menjawab tidak. Dia mengatakan apa yang digugat dengan penanganan korona ini merupakan dua hal yang berbeda.

“Perppu bukan untuk penanganan daruratnya. Penanganannya ke UU Kebencanaan, UU Kekarantinaan Kesehatan. Sebetulnya perppu ini lahir karena kondisi daruratnya, bukan berfungsi menyelesaikan daruratnya. Jadi akibat dari penanganan Covid-19 berpengaruh pada ekonomi dan keuangan, maka lahirlah perppu ini. Itu penepatan hukumnya,” jelasnya.

Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD mempersilakan langkah sejumlah kalangan untuk mengkritisi Perppu Nomor 1/2020. Menurutnya langkah tersebut merupakan bentuk kontrol yang diperlukan dalam negara demokrasi. “Tak ada yang melarang mengkritisinya di DPR atau mengujinya dengan judicial review ke MK atas perppu tersebut jika ada potensi dikorupsikan. Dari semuanya bisa lahir keputusan yang baik bagi bangsa,” katanya melalui akun Twitternya @mohmahfudmd.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praktisi Hukum: Kebebasan...
Praktisi Hukum: Kebebasan Berkarya Harus Tetap Berjalan Bersama Tanggung Jawab Publik
Prof Henry Indraguna:...
Prof Henry Indraguna: Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sah secara Konstitusi
OTT Berulang, Pengamat...
OTT Berulang, Pengamat Kritisi Pencegahan Korupsi
Putusan MK Dianggap...
Putusan MK Dianggap Timbulkan Kekosongan Jabatan di Lembaga yang Butuh Keahlian Polri
Demo Ricuh Akhir Agustus,...
Demo Ricuh Akhir Agustus, Pengamat: Polri Penjaga Rumah Besar Indonesia
Prof Henry Indraguna...
Prof Henry Indraguna Dukung Hakim Jauhi Gaya Hidup Mewah
Polemik Bandara IMIP,...
Polemik Bandara IMIP, Pengamat Hukum: Siapa yang Mengizinkan?
Silaturahmi Pitra Romadoni...
Silaturahmi Pitra Romadoni Nasution ke Wabup Padang Lawas Ahmad Fauzan Nasution, Bahas Apa?
Eks Bos CDC Klaim Peran...
Eks Bos CDC Klaim Peran Penting AS dalam Memulai Pandemi Covid
Rekomendasi
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
Mayoritas Penduduk di...
Mayoritas Penduduk di 36 Negara Anggap Israel Tidak Baik
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
Berita Terkini
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved