Perppu 1/2020 Wajar Digugat, Pengamat: Ada Konstruksi Hukum Keliru
Senin, 20 April 2020 - 07:01 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya seharusnya bisa dibuat suatu konstruksi hukum yang tidak langsung mengarah pada pidana. Dalam hal ini terjadinya kerugian dapat diselesaikan terlebih dahulu dengan hukum administrasi dan yang bekerja nanti APIP. Baru setelah itu jika ditemukan tindak pidana korupsi masuk ranah pidana.
“Ini kan tidak. Ini tidak dapat diminta pertanggungjawabannya baik perdata maupun pidana. Seolah-olah dia menafikan, menghilangkan pertanggungjawaban dari suatu perbuatan. Jadi hemat saya rumusannya lebih pada delik ultimum remidium. Kalau dalam bahasa hukumnya adalah mengedepankan sanksi administrasi sebelum dikenai pidana,” paparnya.
Saat ditanya apakah gugatan ini akan berpengaruh pada penanganan korona, Asep menjawab tidak. Dia mengatakan apa yang digugat dengan penanganan korona ini merupakan dua hal yang berbeda.
“Perppu bukan untuk penanganan daruratnya. Penanganannya ke UU Kebencanaan, UU Kekarantinaan Kesehatan. Sebetulnya perppu ini lahir karena kondisi daruratnya, bukan berfungsi menyelesaikan daruratnya. Jadi akibat dari penanganan Covid-19 berpengaruh pada ekonomi dan keuangan, maka lahirlah perppu ini. Itu penepatan hukumnya,” jelasnya.
Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD mempersilakan langkah sejumlah kalangan untuk mengkritisi Perppu Nomor 1/2020. Menurutnya langkah tersebut merupakan bentuk kontrol yang diperlukan dalam negara demokrasi. “Tak ada yang melarang mengkritisinya di DPR atau mengujinya dengan judicial review ke MK atas perppu tersebut jika ada potensi dikorupsikan. Dari semuanya bisa lahir keputusan yang baik bagi bangsa,” katanya melalui akun Twitternya @mohmahfudmd.
“Ini kan tidak. Ini tidak dapat diminta pertanggungjawabannya baik perdata maupun pidana. Seolah-olah dia menafikan, menghilangkan pertanggungjawaban dari suatu perbuatan. Jadi hemat saya rumusannya lebih pada delik ultimum remidium. Kalau dalam bahasa hukumnya adalah mengedepankan sanksi administrasi sebelum dikenai pidana,” paparnya.
Saat ditanya apakah gugatan ini akan berpengaruh pada penanganan korona, Asep menjawab tidak. Dia mengatakan apa yang digugat dengan penanganan korona ini merupakan dua hal yang berbeda.
“Perppu bukan untuk penanganan daruratnya. Penanganannya ke UU Kebencanaan, UU Kekarantinaan Kesehatan. Sebetulnya perppu ini lahir karena kondisi daruratnya, bukan berfungsi menyelesaikan daruratnya. Jadi akibat dari penanganan Covid-19 berpengaruh pada ekonomi dan keuangan, maka lahirlah perppu ini. Itu penepatan hukumnya,” jelasnya.
Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD mempersilakan langkah sejumlah kalangan untuk mengkritisi Perppu Nomor 1/2020. Menurutnya langkah tersebut merupakan bentuk kontrol yang diperlukan dalam negara demokrasi. “Tak ada yang melarang mengkritisinya di DPR atau mengujinya dengan judicial review ke MK atas perppu tersebut jika ada potensi dikorupsikan. Dari semuanya bisa lahir keputusan yang baik bagi bangsa,” katanya melalui akun Twitternya @mohmahfudmd.
Lihat Juga :