Perppu 1/2020 Wajar Digugat, Pengamat: Ada Konstruksi Hukum Keliru
Senin, 20 April 2020 - 07:01 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa permohonan uji materi tersebut merupakan hak setiap warga negara. Dia pun tidak mempersoalkannya.
“Mengajukan gugatan/permohonan ke pengadilan itu kan hak konstitusional setiap warga negara. Jadi ya sah-sah saja,” ungkapnya.
Menurutnya dalam permohonan uji materi akan ada proses pemeriksaan dan verifikasi di pengadilan. Dia pun menyerahkan hal ini kepada pengadilan. (Dita Angga)
“Mengajukan gugatan/permohonan ke pengadilan itu kan hak konstitusional setiap warga negara. Jadi ya sah-sah saja,” ungkapnya.
Menurutnya dalam permohonan uji materi akan ada proses pemeriksaan dan verifikasi di pengadilan. Dia pun menyerahkan hal ini kepada pengadilan. (Dita Angga)
(ysw)
Lihat Juga :