Jokowi Diharapkan Buat Kebijakan Konkret Terkait 75 Pegawai KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses seleksi alih status pehawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ASN tidak serta merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes. Ia pun meminta agar mekanisme TWK diperbaiki.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto mengapresiasi sikap Presiden Jokowi. Menurutnya, sikap itu telah menunjukkan komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi.
"Alhamdulillah saya bersyukur atas sikap dan political will Presiden yang terus komit dan konsisten dalam menguatkan pemberantasan korupsi," ujar Didik saat dihubungi, Selasa (18/5/2021).
Namun, Didik mengingatkan bahwa Presiden juga harus mempertimbangkan segenap ketentuan perundang-undangan yang mengatur termasuk Peraturan Menpan RB Nomor 37 Tahun 2018 dalam membuat keputusan, agar governance dan akuntabilitas dari alih status pegawai KPK ini bisa dipertanggungjawabkan.
"Sebagai pemimpin bangsa, tentu komitmen dalam penguatan pemberantasan korupsi harus menjadi salah satu agenda utama yang harus diwujudkan," jelas Legislator asal Jawa Timur ini.
Dengan demikian, Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat ini menambahkan ketika proses formal asesmen alih status pegawai KPK ternyata tidak bisa sepenuhnya mengakomodasi para pegawai KPK yang integritas, dedikasi dan rekam jejaknya tidak diragukan maka Presiden bisa mengambil solusi terhadap kebuntuan yang ada tanpa harus melanggar hukum.
Sehingga, kata dia, presiden juga diharapkan mampu menghadirkan kebijkan yang konkret terkait 75 pegawai KPK ini. "Saya berharap Presiden mampu menghadirkan keputusan dan kebijakan konkret yang bisa menjadi jalan keluar yang baik bagi penguatan pemberantasan korupsi," tandasnya.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto mengapresiasi sikap Presiden Jokowi. Menurutnya, sikap itu telah menunjukkan komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi.
"Alhamdulillah saya bersyukur atas sikap dan political will Presiden yang terus komit dan konsisten dalam menguatkan pemberantasan korupsi," ujar Didik saat dihubungi, Selasa (18/5/2021).
Namun, Didik mengingatkan bahwa Presiden juga harus mempertimbangkan segenap ketentuan perundang-undangan yang mengatur termasuk Peraturan Menpan RB Nomor 37 Tahun 2018 dalam membuat keputusan, agar governance dan akuntabilitas dari alih status pegawai KPK ini bisa dipertanggungjawabkan.
"Sebagai pemimpin bangsa, tentu komitmen dalam penguatan pemberantasan korupsi harus menjadi salah satu agenda utama yang harus diwujudkan," jelas Legislator asal Jawa Timur ini.
Dengan demikian, Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat ini menambahkan ketika proses formal asesmen alih status pegawai KPK ternyata tidak bisa sepenuhnya mengakomodasi para pegawai KPK yang integritas, dedikasi dan rekam jejaknya tidak diragukan maka Presiden bisa mengambil solusi terhadap kebuntuan yang ada tanpa harus melanggar hukum.
Sehingga, kata dia, presiden juga diharapkan mampu menghadirkan kebijkan yang konkret terkait 75 pegawai KPK ini. "Saya berharap Presiden mampu menghadirkan keputusan dan kebijakan konkret yang bisa menjadi jalan keluar yang baik bagi penguatan pemberantasan korupsi," tandasnya.
(kri)