MAKI Anggap OTT KPK Terhadap Pejabat UNJ dan Kemendikbud Aneh

Sabtu, 23 Mei 2020 - 04:15 WIB
loading...
MAKI Anggap OTT KPK Terhadap Pejabat UNJ dan Kemendikbud Aneh
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) aneh. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di luar kebiasaan sebelumnya. (Baca juga: Kasus Pejabat UNJ Diserahkan KPK ke Polisi, Ini Alasannya)

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai ada yang aneh dalam OTT tersebut. “OTT KPK ini mempertontonkan ketidakprofesionalan dan mempermalukan KPK sendiri,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2020). (Baca juga: KPK-Itjen Kemendikbud Tangkap Tangan Pejabat UNJ)

Pada Kamis, 20 Mei 2020 KPK menangkap Rektor UNJ Komaruddin, Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analisi Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supariah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, serta dua staf SDM, Suliya dan Paryono.

Pihak UNJ diduga akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pejabat di lingkungan Kemendikbud. Dwi Achmad Noor sudah mengumpulkan uang sebesar Rp55 juta. Diapun telah menyerahkan sekitar Rp8,5 juta ke lingkungan SDM Kemendikbud. “OTT ini sangat tidak berkelas karena KPK saat ini OTT-nya hanya level kampus dan uangnya kecil. Lebih parah lagi, penanganannya diserahkan kepada polisi dengan alasan tidak ada penyelenggaran negara,” tutur Boyamin.

Dia menilai alasan pelimpahan dan menyebut tidak ada pejabat negara sangat janggal. Rektor itu, menurutnya, merupakan jabatan tinggi di Kemendikbud. Rektor adalah penyelenggara negara karena ada kewajiban melaporkan hartanya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KPK seharusnya tetap melanjutkan penanganan perkara ini dan tidak menyerahkan ke Korps Bhayangkara. “Kalau KPK bilang tidak ada penyelenggara negara, bagaimana polisi memprosesnya? Apa dengan pasal pungutan liar? Ini yang akan menyulitkan polisi menerima limpahan dari KPK,” kata Boyamin.

OTT bukanlah hal yang baru di KPK. Lembaga Antirasuah itu justru mengandalkan OTT dalam membongkar kasus tindak pidana korupsi. Boyamin melihat OTT ini tidak direncanakan dan pendalaman informasi yag baik, maka hasilnya jelek. KPK, kata dia, biasanya mendalami setiap informasi sampai detail. Keputusan melakukan OTT itu sudah matang sehingga tidak ada istilah tak menemukan penyelenggara negara.

“Penindakan OTT ini hanya sekedar mencari sensasi untuk dianggap bekerja. Kami akan segera membuat pengaduan ke Dewan Pengawas KPK atas amburadulnya OTT ini,” katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1997 seconds (0.1#10.140)