Permintaan Penyerahan Tugas 75 Pegawai KPK Tak lolos TWK Memang Hak Pimpinan
Minggu, 16 Mei 2021 - 12:19 WIB
loading...
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Agus Surono mengatakan permintaan penyerahan tugas 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi ASN lantaran tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan hak dan kewenangan pimpinan KPK secara kolektif kolegial. Menurutnya, tak ada pelanggaran perundang-undangan dalam hal ini.
"Terkait penyerahan tugas dan tertutupnya peluang 75 pegawai yang tidak lolos untuk menduduki posisi struktural di KPK, memang kewenangan pimpinan dan hal itu merupakan merupakan keputusan yang dapat dikualifikasi sebagai beskhiking yang mengikat dan sah secara hukum apabila keputusan tersebut dilakukan dengan memperhatikan AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik)," kata Agus, Sabtu (15/5/2021).
Agus mengungkapkan polemik KP menonaktifkan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), harus dipastikan dan dikroscek lebih lanjut kebenaran subtansinya. "Tapi, konsekuensi dari TWK merupakan proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah benar," katanya.
Baca juga: Pegawai KPK Ungkap Sejumlah Pertanyaan Aneh dalam Tes Wawasan Kebangsaan
Menurutnya, penyerahan tugas ini dilakukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK, agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.
"Terkait penyerahan tugas dan tertutupnya peluang 75 pegawai yang tidak lolos untuk menduduki posisi struktural di KPK, memang kewenangan pimpinan dan hal itu merupakan merupakan keputusan yang dapat dikualifikasi sebagai beskhiking yang mengikat dan sah secara hukum apabila keputusan tersebut dilakukan dengan memperhatikan AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik)," kata Agus, Sabtu (15/5/2021).
Agus mengungkapkan polemik KP menonaktifkan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), harus dipastikan dan dikroscek lebih lanjut kebenaran subtansinya. "Tapi, konsekuensi dari TWK merupakan proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah benar," katanya.
Baca juga: Pegawai KPK Ungkap Sejumlah Pertanyaan Aneh dalam Tes Wawasan Kebangsaan
Menurutnya, penyerahan tugas ini dilakukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK, agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.
Lihat Juga :