Permintaan Penyerahan Tugas 75 Pegawai KPK Tak lolos TWK Memang Hak Pimpinan

Minggu, 16 Mei 2021 - 12:19 WIB
loading...
Permintaan Penyerahan Tugas 75 Pegawai KPK Tak lolos TWK Memang Hak Pimpinan
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Agus Surono mengatakan permintaan penyerahan tugas 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi ASN lantaran tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan hak dan kewenangan pimpinan KPK secara kolektif kolegial. Menurutnya, tak ada pelanggaran perundang-undangan dalam hal ini.

"Terkait penyerahan tugas dan tertutupnya peluang 75 pegawai yang tidak lolos untuk menduduki posisi struktural di KPK, memang kewenangan pimpinan dan hal itu merupakan merupakan keputusan yang dapat dikualifikasi sebagai beskhiking yang mengikat dan sah secara hukum apabila keputusan tersebut dilakukan dengan memperhatikan AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik)," kata Agus, Sabtu (15/5/2021).

Agus mengungkapkan polemik KP menonaktifkan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), harus dipastikan dan dikroscek lebih lanjut kebenaran subtansinya. "Tapi, konsekuensi dari TWK merupakan proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah benar," katanya.



Menurutnya, penyerahan tugas ini dilakukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK, agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

Agus mengatakan, untuk menjadi pegawai KPK harus memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh pimpinan KPK melalui pengadaan pegawai untuk menjadi pegawai KPK. "Nah TWK merupakan salah satu syaratnya," terangnya.



Lantas, bagaimana dengan 75 pegawai yang tidak lolos seleksi? Menurut Agus, pegawai KPK yang tak jadi PNS dapat beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jabatan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dengan kata lain mereka akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," pungkasnya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2838 seconds (0.1#10.140)