Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Diharapkan Berjiwa Besar
loading...

Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Professor Nur Hasan meminta pegawai KPK yang tidak lulus ujian Test Wawasan Kebangsaan (TWK) harus berjiwa besar. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Professor Nur Hasan meminta pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus ujian Test Wawasan Kebangsaan (TWK) harus berjiwa besar.
Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Beri Respons Terkait Pemecatan 75 Pegawai KPK
"Para pegawai yang tidak lulus harus berjiwa besar, karena ini perintah Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 yang sudah diuji di Mamamah Konstitusi," ujar Nur Hasan, Sabtu (15/5/2021).
Dikatakan, KPK adalah pelaksana UU, bukan pembuat UU. Karena itu KPK melaksanakan segala peraturan perundang undangan selurus-lurusnya. "Dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, disebutkan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu diatur dalam Peraturan Pemerintah no 41 th 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN," ucapnya.
Baca juga: Soal Pemecatan 75 Pegawai KPK, Presiden Jokowi Diminta Jangan Hanya Diam
"Dan disebutkan syarat alih pegawai KPK menjadi ASN dan diatur lagi dalam peraturan komisi KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang mekanisme pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur syarat-syarat menjadi ASN yang salah satu syarat adalah setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah," tambah Nur Hasan.
Baca juga: Romli Atmasasmita Bela Firli Bahuri Soal Penonaktifan 75 Pegawai KPK
Dia menyebutkan seorang ASN tidak terlibat organisasi terlarang pemerintah dan undang undang. Selanjutnya KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawain Negara (BKN).
"BKN yang melaksanakan Test Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK sebanyak 1351 orang. Hasilnya lulus 1274 orang dan tidak lulus 75 orang. Tapi mengapa sekarang dipersoalkan dan materi test wawasan Kebangsaan yang disalahkan. Sebab yang memenuhi syarat justru lebih banyak, artinya alat ukur test wawasan kebangsaan tidak bermasalah. Materi test dibuat dan dilaksanakan oleh Lembaga Negara yang sah BKN bersama Tim Assesment yang profesional," jelasnya.
Nur Hasan menyatakan, harusnya anggota KPK yang tidak lulus menghormati, bahwa materi, metode dan alat tes tidak ada yang salah.
"Buktinya banyak yang lulus 1.274 orang dan hanya 75 yang tidak lulus. Harusnya bagi yang tidak memenuhi syarat bersikap ksatria, tidak perlu menyalahkan materi atau orang lain. Harusnya introspeksi ke diri sendiri, kenapa yang lain bisa, saya tidak bisa. Jangan sampai kita tergiring pada opini bahwa 1.274 pegawai yang memenuhi syarat dianggap bermasalah," tuturnya.
Mengenai banyaknya pertanyaan mengapa tesnya hanya Test Wawasan Kebangsaan TWK ? Karena menurut BKN, Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP-nya, bahwa untuk menjadi PNS ada 3 macam tes, tes intelektual umum (TIU), tes karakteristik pribadi (TKP), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Untuk TIU dan TKP tidak dites lagi karena pegawai KPK sudah bekerja sekian lama di KPK, jadi dua test tidak dilakukan lagi. Tapi untuk Test Wawasan Kebangsaan yang belum pernah dilakukan, semua pegawai wajib mengikuti. Karena banyak yang lulus, jadi hormati juga hak hak yang lulus," tutupnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Beri Respons Terkait Pemecatan 75 Pegawai KPK
"Para pegawai yang tidak lulus harus berjiwa besar, karena ini perintah Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 yang sudah diuji di Mamamah Konstitusi," ujar Nur Hasan, Sabtu (15/5/2021).
Dikatakan, KPK adalah pelaksana UU, bukan pembuat UU. Karena itu KPK melaksanakan segala peraturan perundang undangan selurus-lurusnya. "Dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, disebutkan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu diatur dalam Peraturan Pemerintah no 41 th 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN," ucapnya.
Baca juga: Soal Pemecatan 75 Pegawai KPK, Presiden Jokowi Diminta Jangan Hanya Diam
"Dan disebutkan syarat alih pegawai KPK menjadi ASN dan diatur lagi dalam peraturan komisi KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang mekanisme pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur syarat-syarat menjadi ASN yang salah satu syarat adalah setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah," tambah Nur Hasan.
Baca juga: Romli Atmasasmita Bela Firli Bahuri Soal Penonaktifan 75 Pegawai KPK
Dia menyebutkan seorang ASN tidak terlibat organisasi terlarang pemerintah dan undang undang. Selanjutnya KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawain Negara (BKN).
"BKN yang melaksanakan Test Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK sebanyak 1351 orang. Hasilnya lulus 1274 orang dan tidak lulus 75 orang. Tapi mengapa sekarang dipersoalkan dan materi test wawasan Kebangsaan yang disalahkan. Sebab yang memenuhi syarat justru lebih banyak, artinya alat ukur test wawasan kebangsaan tidak bermasalah. Materi test dibuat dan dilaksanakan oleh Lembaga Negara yang sah BKN bersama Tim Assesment yang profesional," jelasnya.
Nur Hasan menyatakan, harusnya anggota KPK yang tidak lulus menghormati, bahwa materi, metode dan alat tes tidak ada yang salah.
"Buktinya banyak yang lulus 1.274 orang dan hanya 75 yang tidak lulus. Harusnya bagi yang tidak memenuhi syarat bersikap ksatria, tidak perlu menyalahkan materi atau orang lain. Harusnya introspeksi ke diri sendiri, kenapa yang lain bisa, saya tidak bisa. Jangan sampai kita tergiring pada opini bahwa 1.274 pegawai yang memenuhi syarat dianggap bermasalah," tuturnya.
Mengenai banyaknya pertanyaan mengapa tesnya hanya Test Wawasan Kebangsaan TWK ? Karena menurut BKN, Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP-nya, bahwa untuk menjadi PNS ada 3 macam tes, tes intelektual umum (TIU), tes karakteristik pribadi (TKP), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Untuk TIU dan TKP tidak dites lagi karena pegawai KPK sudah bekerja sekian lama di KPK, jadi dua test tidak dilakukan lagi. Tapi untuk Test Wawasan Kebangsaan yang belum pernah dilakukan, semua pegawai wajib mengikuti. Karena banyak yang lulus, jadi hormati juga hak hak yang lulus," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :