Sebut Busyro Muqoddas Berotak Sungsang, Ngabalin Picu Kemarahan Warga Muhammadiyah

Jum'at, 14 Mei 2021 - 07:47 WIB
loading...
Sebut Busyro Muqoddas Berotak Sungsang, Ngabalin Picu Kemarahan Warga Muhammadiyah
Pernyataan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin yang menyebut Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas berotak sungsang memicu kemarahan warga Persyarikatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pernyataan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin yang menyebut Ketua PP Muhammadiyah , Busyro Muqodda s berotak sungsang memicu kemarahan warga Persyarikatan. Ngabalin menyebut Busyro berotak sungsang lantaran mengkritik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TWK di lembaga antirasuah digelar untuk keperluan alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 75 orang dinonaktifkan karena tak lulus tes ini, salah satunya Penyidik Senior, Novel Baswedan. Baca juga: Kritik Jokowi Soal KPK, Ngabalin Sebut Busyro Muqoddas Berotak Sungsang

Kepala Bidang Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah, Gufroni bersiap melaporkan Ngabalin ke polisi jika sudah mendapat perintah dari Busyro Muqoddas. Namun demikian, Busyro yang juga mantan Pimpinan KPK ini tidak terlalu memerdulikan ocehan Ngabalin.

Karena itulah, LBH PP Muhammadiyah belum melakukan langkah hukum terkait ocehan Ngabalin tersebut. "Jadi intinya sepanjang belum ada perintah dari Pak Busyro, kita dari LBHMu PP Muhammadiyah belum bisa melakukan langkah hukum apapun. Saya sudah minta arahan ke beliau, apakah orang ini perlu di somasi atau tidak. Namun nampaknya Pak BM (Busyro Muqoddas) tidak terlalu meresponsnya karena mungkin dianggap tidak penting dan unfaedah," ujar Gufroni saat dikonfirmasi MNC, Jumat (14/5/2021).

LBH PP Muhammadiyah, kata Gufroni, akan tetap fokus dalam upaya advokasi terhadap 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan lantaran tak lulus TWK. Persyarikatan akan konsultasi dengan Ombudsman ataupun melakukan gugatan hukum terhadap SK penonaktifan 75 pegawai KPK tersebut.

"Kita akan tetap fokus dalm upaya advokasi terhadap 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan. Dalam waktu dekat ini, LBH PP bersama koalisi masyarakat sipil akan mendatangi Kantor ORI untuk konsultasi terkait SK penonaktifkan 75 pegawai tersebut dan langkah hukum lainnya termasuk ke PTUN," tegas Gufroni.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2299 seconds (0.1#10.140)