75 Pegawai KPK Dinilai Bisa Gugat Penonaktifan ke Pengadilan
Jum'at, 14 Mei 2021 - 08:34 WIB
loading...
Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan dinilai bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan dinilai bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Adapun penonaktifan itu diketahui dari Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu poin SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 adalah memerintahkan kepada pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Baca juga: Pakar Hukum Nilai Penonaktifan 75 Pegawai KPK Tindakan Sewenang-wenang
"Jika pihak yang menerima keputusan tersebut merasa dirugikan dan berpendapat adanya peraturan dan asas umum pemerintahan yang baik ada yang dilanggar, dapat diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad kepada SINDOnews, Jumat (14/5/2021).
"Selajutnya, proses peralihan status pegawai tersebut tidak mengganggu kinerja KPK dalam memberantas korupsi," sambung Suparji Ahmad.
Menurut Suparji, SK Nomor 652 Tahun 2021 itu adalah salah satu kewenangan dari Pimpinan KPK dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan peraturan pelaksanaannya terkait dengan peralihan status pegawai lembaga antirasuah itu menjadi ASN. Namun demikian, kata dia, ada ketentuan normatif yang hendaknya juga diperhatikan.
Salah satu poin SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 adalah memerintahkan kepada pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Baca juga: Pakar Hukum Nilai Penonaktifan 75 Pegawai KPK Tindakan Sewenang-wenang
"Jika pihak yang menerima keputusan tersebut merasa dirugikan dan berpendapat adanya peraturan dan asas umum pemerintahan yang baik ada yang dilanggar, dapat diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad kepada SINDOnews, Jumat (14/5/2021).
"Selajutnya, proses peralihan status pegawai tersebut tidak mengganggu kinerja KPK dalam memberantas korupsi," sambung Suparji Ahmad.
Menurut Suparji, SK Nomor 652 Tahun 2021 itu adalah salah satu kewenangan dari Pimpinan KPK dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan peraturan pelaksanaannya terkait dengan peralihan status pegawai lembaga antirasuah itu menjadi ASN. Namun demikian, kata dia, ada ketentuan normatif yang hendaknya juga diperhatikan.
Lihat Juga :