75 Pegawai KPK Dinilai Bisa Gugat Penonaktifan ke Pengadilan
Jum'at, 14 Mei 2021 - 08:34 WIB
loading...
A
A
A
"Yakni putusan MK Nomor 70 Tahun 2021 bahwa alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK yang bersangkutan," ungkapnya.
Pada sisi lain, menurut dia, perlu dicermati bahwa makna norma dalam konteks kepegawaian adalah pengalihan status yang berarti statusnya tidak hilang. "Tapi status sebagai pegawai tetap, yang beralih adalah status pegawai dari semula belum ASN menjadi ASN," jelasnya. Baca juga: Pukat UGM Sebut Surat Penonaktifan 75 Pegawai KPK Cacat Hukum
Dia menambahkan proses peralihan status pegawai KPK tersebut diharapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Pada sisi lain, menurut dia, perlu dicermati bahwa makna norma dalam konteks kepegawaian adalah pengalihan status yang berarti statusnya tidak hilang. "Tapi status sebagai pegawai tetap, yang beralih adalah status pegawai dari semula belum ASN menjadi ASN," jelasnya. Baca juga: Pukat UGM Sebut Surat Penonaktifan 75 Pegawai KPK Cacat Hukum
Dia menambahkan proses peralihan status pegawai KPK tersebut diharapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
(kri)
Lihat Juga :