Pakar Hukum Nilai Penonaktifan 75 Pegawai KPK Tindakan Sewenang-wenang

Jum'at, 14 Mei 2021 - 07:00 WIB
loading...
Pakar Hukum Nilai Penonaktifan...
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tindakan sewenang-wenang. Maka itu, dia mengkritik Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ada salah penafsiran penerapan Undang-undang KPK yang baru, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang status pegawai KPK yang dinyatakan sebagai ASN," kata Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Jumat (14/5/2021).

Menurut dia, seharusnya begitu UU Nomor 19 Tahun 2019 berlaku, maka dengan sendirinya semua pegawai KPK langsung otomatis menjadi ASN. "Bahwa ada tes wawasan itu seharusnya bukan untuk menentukan orang masuk atau tidak menjadi ASN," katanya.

Baca juga: Pukat UGM Sebut Surat Penonaktifan 75 Pegawai KPK Cacat Hukum

Hal tersebut, lanjut dia, mengingat tes masuk KPK harus dianggap sebagai bagian dari tes masuk ASN. "Karena itu, jika ada kelemahan dalam wawasan kebangsaan dengan ukuran hasil tes, maka seharusnya dilakukan penambahan wawasan, bukan memutus hak pegawai KPK sebagai ASN," ujarnya.

Karena itu, Fickar menilai tidak ada alasan untuk menonaktifkan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan itu sebagai pegawai lembaga antirasuah tersebut. "Jika terjadi penonaktifan ini jelas salah kaprah yang merugikan pegawai KPK, padahal ada pesan Undang-undang alih status itu tidak boleh merugikan pegawai KPK," katanya.

"Maka, jika pimpinan KPK khususnya ketua KPK melakukan penonaktifan terhadap 75 orang pegawai KPK, ini merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan harus dilakukan perlawanan melalui upaya hukum ke pengadilan," katanya.

Baca juga: Slank Di-Bully Warganet Gara-gara Diam saat KPK Sekarat

Untuk diketahui, salah satu poin SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 adalah memerintahkan kepada pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
Bobby Nasution Keluar...
Bobby Nasution Keluar dari Gedung KPK: Bahas Pencegahan Korupsi hingga Koordinasi
BPK: Kerugian Negara...
BPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Taspen Capai Rp1 Triliun
Bobby Nasution Datang...
Bobby Nasution Datang ke Kantor KPK, Ada Apa?
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
Motor Royal Enfield...
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Atas Nama Orang Lain
Warna Motor Royal Enfield...
Warna Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Beda dengan di LHKPN
Eks Penyidik KPK: Pelantikan...
Eks Penyidik KPK: Pelantikan Harun Al Rasyid Bukti Prabowo Ingin Penyelenggaraan Haji Bebas Korupsi
Rekomendasi
Profil Jonathan Malaya,...
Profil Jonathan Malaya, Wakil Direktur Keamanan Filipina yang Usir Kapal Monster China dari Pulau Sandy Ca
Bergaji Rp531 Juta per...
Bergaji Rp531 Juta per Bulan, tapi Kenapa Paus Fransiskus Tak pernah Mengambilnya?
Hasil Semifinal Liga...
Hasil Semifinal Liga Champions: Gol 30 Detik Thuram Buka Drama 3-3 Barcelona vs Inter
Berita Terkini
66 Brigjen TNI Dimutasi...
66 Brigjen TNI Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto di Akhir April 2025, Ini Daftar Namanya
18 menit yang lalu
Tuntutan Forum Purnawirawan...
Tuntutan Forum Purnawirawan TNI, Menhan: Kita Hormati yang Jadi Pemikiran Sesepuh
47 menit yang lalu
Mutasi TNI Akhir April...
Mutasi TNI Akhir April 2025, 5 Pati TNI AL Digeser Jadi Staf Khusus KSAL
6 jam yang lalu
Mantan Ketum Iwakum...
Mantan Ketum Iwakum Andi Saputra Dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor
7 jam yang lalu
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
7 jam yang lalu
Bertemu Dubes India,...
Bertemu Dubes India, Prabowo Belasungkawa Atas Serangan Terorisme di Kashmir
8 jam yang lalu
Infografis
Pakar: Israel Tutupi...
Pakar: Israel Tutupi Jumlah Korban Tewas Tentara Sebenarnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved