Pakar Hukum Nilai Penonaktifan 75 Pegawai KPK Tindakan Sewenang-wenang

Jum'at, 14 Mei 2021 - 07:00 WIB
loading...
Pakar Hukum Nilai Penonaktifan...
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tindakan sewenang-wenang. Maka itu, dia mengkritik Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ada salah penafsiran penerapan Undang-undang KPK yang baru, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang status pegawai KPK yang dinyatakan sebagai ASN," kata Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Jumat (14/5/2021).

Menurut dia, seharusnya begitu UU Nomor 19 Tahun 2019 berlaku, maka dengan sendirinya semua pegawai KPK langsung otomatis menjadi ASN. "Bahwa ada tes wawasan itu seharusnya bukan untuk menentukan orang masuk atau tidak menjadi ASN," katanya.

Baca juga: Pukat UGM Sebut Surat Penonaktifan 75 Pegawai KPK Cacat Hukum

Hal tersebut, lanjut dia, mengingat tes masuk KPK harus dianggap sebagai bagian dari tes masuk ASN. "Karena itu, jika ada kelemahan dalam wawasan kebangsaan dengan ukuran hasil tes, maka seharusnya dilakukan penambahan wawasan, bukan memutus hak pegawai KPK sebagai ASN," ujarnya.

Karena itu, Fickar menilai tidak ada alasan untuk menonaktifkan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan itu sebagai pegawai lembaga antirasuah tersebut. "Jika terjadi penonaktifan ini jelas salah kaprah yang merugikan pegawai KPK, padahal ada pesan Undang-undang alih status itu tidak boleh merugikan pegawai KPK," katanya.

"Maka, jika pimpinan KPK khususnya ketua KPK melakukan penonaktifan terhadap 75 orang pegawai KPK, ini merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan harus dilakukan perlawanan melalui upaya hukum ke pengadilan," katanya.

Baca juga: Slank Di-Bully Warganet Gara-gara Diam saat KPK Sekarat

Untuk diketahui, salah satu poin SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 adalah memerintahkan kepada pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Anggota Kongres AS:...
Anggota Kongres AS: Kesepakatan dengan Iran Adalah Kekalahan Trump dan Amerika!
Demo Mahasiswa Berlanjut!...
Demo Mahasiswa Berlanjut! BEM Universitas Bung Karno Bawa 6 Tuntutan
Pejabat Israel Geram...
Pejabat Israel Geram atas Kesepakatan AS-Iran: 'Trump Telah Khianati Kami!'
Berita Terkini
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral IndonesiaJerman
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mengapa Ekonomi Solid,...
Mengapa Ekonomi Solid, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved