Pakar Hukum Nilai Penonaktifan 75 Pegawai KPK Tindakan Sewenang-wenang

Jum'at, 14 Mei 2021 - 07:00 WIB
loading...
Pakar Hukum Nilai Penonaktifan...
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tindakan sewenang-wenang. Maka itu, dia mengkritik Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ada salah penafsiran penerapan Undang-undang KPK yang baru, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang status pegawai KPK yang dinyatakan sebagai ASN," kata Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Jumat (14/5/2021).

Menurut dia, seharusnya begitu UU Nomor 19 Tahun 2019 berlaku, maka dengan sendirinya semua pegawai KPK langsung otomatis menjadi ASN. "Bahwa ada tes wawasan itu seharusnya bukan untuk menentukan orang masuk atau tidak menjadi ASN," katanya.

Baca juga: Pukat UGM Sebut Surat Penonaktifan 75 Pegawai KPK Cacat Hukum

Hal tersebut, lanjut dia, mengingat tes masuk KPK harus dianggap sebagai bagian dari tes masuk ASN. "Karena itu, jika ada kelemahan dalam wawasan kebangsaan dengan ukuran hasil tes, maka seharusnya dilakukan penambahan wawasan, bukan memutus hak pegawai KPK sebagai ASN," ujarnya.

Karena itu, Fickar menilai tidak ada alasan untuk menonaktifkan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan itu sebagai pegawai lembaga antirasuah tersebut. "Jika terjadi penonaktifan ini jelas salah kaprah yang merugikan pegawai KPK, padahal ada pesan Undang-undang alih status itu tidak boleh merugikan pegawai KPK," katanya.

"Maka, jika pimpinan KPK khususnya ketua KPK melakukan penonaktifan terhadap 75 orang pegawai KPK, ini merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan harus dilakukan perlawanan melalui upaya hukum ke pengadilan," katanya.

Baca juga: Slank Di-Bully Warganet Gara-gara Diam saat KPK Sekarat

Untuk diketahui, salah satu poin SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 adalah memerintahkan kepada pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kenakan Rompi Oranye usai Diperiksa KPK, Langsung Ditahan
KPK Panggil Sekda dan...
KPK Panggil Sekda dan Anggota DPRD terkait Kasus Bupati Muara Enim
Mantan Sekjen MPR Maruf...
Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa KPK di Kasus Gratifikasi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
Kasus Suap Bupati Suhardiman...
Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing
Usai Ramai Amplop dari...
Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
Wakil Menteri Sembunyikan...
Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
Rekomendasi
Menpar: Prambanan Jadi...
Menpar: Prambanan Jadi Jembatan Pariwisata Budaya dan Spiritual Indonesia-India
Khamenei Dimakamkan...
Khamenei Dimakamkan Hari Ini, Dihadiri Lebih dari 2,3 Juta Orang
Rupiah Ambruk ke 18.128...
Rupiah Ambruk ke 18.128 per Dolar AS, Apa Pemicu Sebenarnya?
Berita Terkini
Viral Surat Edaran Peningkatan...
Viral Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan, Ini Penjelasan Kejagung
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Maruf Cahyono Gunakan...
Maruf Cahyono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Yusril Minta Perpres...
Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Infografis
Fenomena di Kuwait:...
Fenomena di Kuwait: 34 Menit Menikah vs 75 Menit Perceraian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved