Dewas KPK Nilai Pelepastugasan 75 Pegawai Sah dan Tak Bermasalah secara Hukum

Rabu, 12 Mei 2021 - 18:50 WIB
loading...
Dewas KPK Nilai Pelepastugasan...
Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji menganggap penerbitan SK pimpinan KPK terhadap 75 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan adalah hal wajar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menganggap penerbitan Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK terhadap 75 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah hal wajar. Padahal, SK tersebut berisikan pelepastugasan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.

"Polemik dan isu sebagai sesuatu yang wajar saja, juga tentang keputusan KPK terkait penyerahan tugas dan tanggung jawab (pegawai) KPK. Sebaiknya pendapat lebih dikemukakan dengan sisi basis objektif dan menghindari subjektivitas yang emosional," kata Indriyanto Seno Adji melalui keterangan resminya, Rabu (12/5/2021).

Sepengetahuan Indriyanto, keputusan terkait pelepastugasan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK adalah kolektif kolegial. Ia membela Ketua KPK Firli Bahuri. Kata dia, keputusan itu bukan bersumber dari individual Firli Bahuri. "Bahkan Dewas termasuk saya turut serta hadir dan paham pada rapat tersebut, walau selanjutnya substansi keputusan menjadi domain pimpinan kolektif kolegial KPK," imbuhnya.

Menurutnya, keputusan KPK tentang penyerahan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung itu haruslah diartikan secara hukum yang terbatas dan memiliki kekuatan mengikat. Kata dia, keputusan itu ditujukan kepada pegawai yang memegang jabatan struktural. "Dan keputusan pimpinan KPK masih dalam batas-batas kewenangan terikat yang dimiliki pimpinan KPK. Ini prosedur hukum yang wajar/layak yang juga sama ditempuh oleh kementerian atau lembaga lainnya, demikian juga halnya dengan KPK," bebernya.

Sebelumnya, beredar Surat Keputusan (SK) terkait penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Satu dari 75 pegawai yang dinonaktifkan tersebut yakni Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan.

SK penonaktifan yang beredar tersebut diterbitkan tertanggal 7 Mei 2021. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya telah diteken oleh Plh Kabiro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin. Salah satu poin penting dalam SK tersebut yakni 75 pegawai yang tidak lolos TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawab kepada atasannya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tidak membantah ihwal beredarnya SK tersebut. Kata Ali, SK tersebut merupakan hasil asesmen TWK yang akan disampaikan kepada atasan masing-masing untuk selanjutnya diberikan kepada 75 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ali berdalih, SK tersebut diterbitkan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas.

Penerbitan SK tersebut kemudian mengundang banyak polemik. Banyak pihak yang tidak sepakat dengan keputusan pimpinan KPK. Indonesian Corruption Watch (ICW) bahkan menilai penerbitan SK tersebut sebagai salah satu upaya pimpinan KPK untuk menghentikan penanganan perkara besar.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Libur Lebaran, Batas...
Libur Lebaran, Batas Akhir Pelaporan LHKPN Diundur hingga 11 April 2025
Febri Diansyah Akui...
Febri Diansyah Akui Dipanggil KPK Hari Ini: Saya Bisa Hadir setelah Sidang Pak Hasto
Ramai-ramai Advokat...
Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jimmy Masrin Siap Kooperatif dan Terbuka
Djan Faridz Pakai Tongkat...
Djan Faridz Pakai Tongkat dan Dituntun Keluar dari Gedung KPK usai Diperiksa terkait Harun Masiku
Sahroni Usul KPK Bikin...
Sahroni Usul KPK Bikin Aturan Penahanan Gaji untuk Pejabat yang Tidak Setor LHKPN
KPK Serahkan 4 Aset...
KPK Serahkan 4 Aset Rampasan Sebesar Rp3,7 Miliar ke LPSK
KPK Panggil Mantan Ketum...
KPK Panggil Mantan Ketum PPP Djan Faridz terkait Kasus Harun Masiku
KPK Sita Rp150 Miliar...
KPK Sita Rp150 Miliar dari Korporasi Terkait Kasus Taspen
Rekomendasi
Susunan Pemain Timnas...
Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Korea Selatan U-17: Matthew Baker Starter!
PLN IP Berhasil Penuhi...
PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Malam Takbir dan Idulfitri
Benarkah Mengonsumsi...
Benarkah Mengonsumsi Telur Bisa Menyebabkan Kanker Payudara?
Berita Terkini
Jalur Gentong Tasikmalaya...
Jalur Gentong Tasikmalaya Arah Bandung Macet, Antrean Kendaraan Capai 10 Kilometer
3 jam yang lalu
Jelang Puncak Arus Balik...
Jelang Puncak Arus Balik Lebaran, Lalu Lintas Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Meningkat
4 jam yang lalu
Polisi Terapkan One...
Polisi Terapkan One Way Tol Kalikangkung - Brebes
5 jam yang lalu
Airlangga Temui Anwar...
Airlangga Temui Anwar Ibrahim Merespons Kebijakan Trump
5 jam yang lalu
Arus Balik, Gerbang...
Arus Balik, Gerbang Tol Cikatama Dipadati Kendaraan dari Trans Jawa Malam Ini
5 jam yang lalu
Soroti Kebijakan Trump,...
Soroti Kebijakan Trump, Evita Minta Pemerintah Fokus Penguatan Industri Dalam Negeri
6 jam yang lalu
Infografis
Gejala Kolesterol Tinggi...
Gejala Kolesterol Tinggi yang Tak Disadari dan Sering Diabaikan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved