KPK: SK Novel Baswedan Dkk Bukan untuk Menghambat Penanganan Perkara Besar

Rabu, 12 Mei 2021 - 18:25 WIB
loading...
KPK: SK Novel Baswedan...
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membantah SK Novel Baswedan Dkk untuk menghambat penanganan perkara besar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membantah tudingan yang dilayangkan Indonesian Corruption Watch (ICW) terhadap para pimpinan lembaga antirasuah. Tudingan itu berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) untuk 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Di mana, ICW menuding pimpinan KPK sengaja melepastugaskan Novel Baswedan serta 74 pegawai lainnya melalui SK tersebut, demi untuk menghambat penanganan perkara-perkara besar. Ditekankan Ali, kedeputian penindakan KPK hingga saat ini masih menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya. "Sejauh ini, khusus pekerjaan pada kedeputian penindakan masih berjalan. Demikian juga program dan kegiatan pada kedeputian yang lain," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (12/5/2021). Baca juga: SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK Beredar, Novel Baswedan Dkk Melawan

Lebih lanjut, Ali juga meluruskan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK bukan dinonaktifkan. Mereka, kata Ali, hanya diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke atasannya langsung. "Dapat kami jelaskan bahwa saat ini 75 pegawai KPK yang berdasarkan TWK yang diselenggarakan BKN dinyatakan TMS tersebut tersebar di hampir semua direktorat, bukan dinyatakan nonaktif, karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," beber Ali. Baca juga: Novel Baswedan: Tes Wawasan Kebangsaan untuk Seleksi Pegawai KPK Tindakan Keliru

"Kerja-kerja di KPK di seluruh kedeputian dilakukan tidak ada yang individual namun secara tim dalam bentuk satgas yang dipimpin ketua tim atau kasatgas dengan kontrol dari direktur masing-masing direktorat sebagai atasan langsungnya," imbuhnya.

Ali pun memastikan hingga saat pimpinan KPK masih melakukan upaya koordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Ia menyatakan bahwa seluruh pegawai KPK berintegritas. "Bagi KPK, seluruh pegawai yang berjumlah sekitar 1.586 orang adalah orang-orang yang penuh integritas dan itu aset bagi lembaga dalam ikhtiar pemberantasan korupsi. Untuk itu tentu KPK akan mengambil keputusan yang terbaik sesuai aturan yang berlaku atas hasil TWK dari BKN tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) menduga, penonaktifan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai motif untuk menghambat penanganan perkara besar. Sebab, beberapa pegawai KPK yang dinonaktifkan tersebut merupakan penyidik yang sedang menangani kasus besar. Dikabarkan, mereka diantaranya adalah, Yudi Purnomo Harahap, Novel Baswedan, Rizka Anungdata, Ambarita Damanik, serta Afif Julian Miftah.

"ICW meyakini motif di balik pemberhentian itu juga menyasar pada upaya pimpinan KPK untuk menghambat penanganan perkara besar yang sedang diusut oleh para pegawai KPK tersebut, mulai dari korupsi bansos, suap benih lobster, KTP-Elektronik, Nurhadi, dll," kata Peniliti ICW Kurnia Ramadhana melalui pesan singkatnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
Kasus Suap Bupati Suhardiman...
Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing
Usai Ramai Amplop dari...
Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
KPK Ungkap Asal Usul...
KPK Ungkap Asal Usul Uang Dalam Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing saat Audiensi ke Menhut
Menhut Akui Terima Amplop...
Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikas
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
5 Pemakaman Tokoh Dunia...
5 Pemakaman Tokoh Dunia dengan Biaya Fantastis, Ada yang Capai Rp14,4 Triliun
Percepat Transformasi,...
Percepat Transformasi, Telkom Sukses Tuntaskan Restrukturisasi 10 Entitas Bisnis
Liburan Mudah dan Fleksibel...
Liburan Mudah dan Fleksibel dengan Layanan Paylater
Berita Terkini
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Dugaan Korupsi Pasokan...
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Polri: Negara Rugi Rp5 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved