MUI Desak PBB Nyatakan Serangan Brutal Israel ke Masjid Al Aqsa Pelanggaran HAM
Selasa, 11 Mei 2021 - 21:01 WIB
loading...
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan meminta dunia, terutama PBB untuk menekan Israel atas serangan brutalnya ke Masjidil Aqsa, Palestina. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) bersama seluruh organisasi masyarakat Islam seluruh Indonesia mengutuk peristiwa penyerangan masyarakat Palestina di Masjid Al-Aqsa yang dilakukan tentara Israel pada Jumat (7/5/2021). Israel dinilai telah melanggar hukum internasional dan harus segera ditindak.
Sekretaris Jenderal Majeli Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan dalam konfrensi pers secara zoom mengatakan, pernyataan ditulis dari hasil kesepakatan MUI bersama seluruh organisasi Islam di Indonesia. Dari hasil diskuai, semuanya sepakat bahwa apa yang dilakukan Israel adalah pelanggaran berat.
"Serangan brutal dan biadab zionis Israel ini telah menodai kesucian tempat ibadah sekaligus mempertunjukkan pelanggaran secara terang-terangan terhadap prinsip-prinsip hukum internasional yang terkandung dalam Piagam PBB dan terhadap hukum internasional lainnya, terutama keputusan UNESCO tahun 2016 yang menetapkan Aqsha merupakan situs suci umat Islam," kata Amirsyah membaca keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Fahri Hamzah Desak Indonesia Bertindak atas Serangan Israel ke Masjid Al Aqsa
Organisasi PBB diminta untuk segera mengambil tindakan nyata atas pelanggaran hukum internasional tersebut. PBB harus megaskan bahwa serangan tersebut telah melanggar HAM penduduk tersebut.
"Menyerukan kepada PBB untuk menempatkan pasukan perdamaian di Palestina untuk melindungi rakyat Palestina dari kekejaman Israel," jelasnya.
Tidak hanya kepada PBB, desakan juga diberikan kepada negara anggota OKI dan Liga Arab untuk bersatu melawan semua kejahatan Israel. Mendorong agar penguasa Israel dibawa ke International Criminal Court (ICC) atas kejahatan kemanusiaan.
Sekretaris Jenderal Majeli Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan dalam konfrensi pers secara zoom mengatakan, pernyataan ditulis dari hasil kesepakatan MUI bersama seluruh organisasi Islam di Indonesia. Dari hasil diskuai, semuanya sepakat bahwa apa yang dilakukan Israel adalah pelanggaran berat.
"Serangan brutal dan biadab zionis Israel ini telah menodai kesucian tempat ibadah sekaligus mempertunjukkan pelanggaran secara terang-terangan terhadap prinsip-prinsip hukum internasional yang terkandung dalam Piagam PBB dan terhadap hukum internasional lainnya, terutama keputusan UNESCO tahun 2016 yang menetapkan Aqsha merupakan situs suci umat Islam," kata Amirsyah membaca keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Fahri Hamzah Desak Indonesia Bertindak atas Serangan Israel ke Masjid Al Aqsa
Organisasi PBB diminta untuk segera mengambil tindakan nyata atas pelanggaran hukum internasional tersebut. PBB harus megaskan bahwa serangan tersebut telah melanggar HAM penduduk tersebut.
"Menyerukan kepada PBB untuk menempatkan pasukan perdamaian di Palestina untuk melindungi rakyat Palestina dari kekejaman Israel," jelasnya.
Tidak hanya kepada PBB, desakan juga diberikan kepada negara anggota OKI dan Liga Arab untuk bersatu melawan semua kejahatan Israel. Mendorong agar penguasa Israel dibawa ke International Criminal Court (ICC) atas kejahatan kemanusiaan.
Lihat Juga :