Terima SK Penonaktifan, Wadah Pegawai Minta Ketua KPK Patuhi Putusan MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Yudi Purnomo Harahap mengungkapkan bahwa dirinya dan pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan, telah menerima surat keputusan terkait hal tersebut dari Pimpinan KPK di bawah Firli Bahuri .
"Benar bahwa SK dari ketua KPK sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat," ujar Yudi dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).
Dalam surat keputusan itu juga, kata Yudi, 75 pegawai yang tidak lolos TWK agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya.
"Ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat) misalnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya," jelasnya.
Pegawai KPK, lanjut Yudi, tentu akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan kami ambil berikutnya terkait surat keputusan tersebut.
"Karena bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN. Dan ketua KPK harus mematuhi itu," pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan para pegawai.
"Dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan," dikutip dari putusan perkara perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 (5/6/2021).
"Benar bahwa SK dari ketua KPK sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat," ujar Yudi dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).
Dalam surat keputusan itu juga, kata Yudi, 75 pegawai yang tidak lolos TWK agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya.
"Ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat) misalnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya," jelasnya.
Pegawai KPK, lanjut Yudi, tentu akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan kami ambil berikutnya terkait surat keputusan tersebut.
"Karena bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN. Dan ketua KPK harus mematuhi itu," pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan para pegawai.
"Dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan," dikutip dari putusan perkara perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 (5/6/2021).