Soroti Kasus IndoSterling, Lemkapi Sebut Bisa Saja Dihentikan Dulu
Selasa, 11 Mei 2021 - 15:33 WIB
loading...
A
A
A
Terkait komitmen yang sudah dilakukan oleh IOI, Edi menyarankan agar ada surat perjanjian antara perusahaan dan kreditur. Sehingga ketika kasus pidana tersebut tetap dilanjutkan maka bisa menjadi bukti yang meringankan ketika digelar di pengadilan. "Tidak atau melanjutkan suatu perkara memang wewenang penyidik," ujarnya.
Secara terpisah kuasa hukum IOI, Hardodi menjelaskan, dalam sistem hukum perdata, pihak kreditor memiliki hak mengajukan pembatalan perdamaian apabila debitor telah lalai melaksanakan isi perdamaian. Hal ini diatur dalam Pasal 291 Jo. Pasal 170 UU No 37/2004. Baca juga: Ratusan Pemudik Lolos Masuk Semarang, 7 di Antaranya Harus Isolasi Akibat COVID-19
“Boleh saja menempuh jalur pidana kalau IOI dianggap telah lalai menjalankan kewajibanya sesuai putusan PKPU, tapi faktanya sejauh ini lancar-lancar saja. Bahkan sebagai itikad baik klien kami melakukan percepatan pembayaran. Perlu diketahui, saya sering ditanya sebagian besar kreditur, apakah uang kami bisa kembali kalau jalur pidana terus berjalan, saya jawab tidak ada jaminan bisa kembali,” tutur kuasa hukum dari HD Law Firm ini.
Secara terpisah kuasa hukum IOI, Hardodi menjelaskan, dalam sistem hukum perdata, pihak kreditor memiliki hak mengajukan pembatalan perdamaian apabila debitor telah lalai melaksanakan isi perdamaian. Hal ini diatur dalam Pasal 291 Jo. Pasal 170 UU No 37/2004. Baca juga: Ratusan Pemudik Lolos Masuk Semarang, 7 di Antaranya Harus Isolasi Akibat COVID-19
“Boleh saja menempuh jalur pidana kalau IOI dianggap telah lalai menjalankan kewajibanya sesuai putusan PKPU, tapi faktanya sejauh ini lancar-lancar saja. Bahkan sebagai itikad baik klien kami melakukan percepatan pembayaran. Perlu diketahui, saya sering ditanya sebagian besar kreditur, apakah uang kami bisa kembali kalau jalur pidana terus berjalan, saya jawab tidak ada jaminan bisa kembali,” tutur kuasa hukum dari HD Law Firm ini.
(poe)
Lihat Juga :