Soal Berkas Perkara Roy Suryo, Pakar Hukum Yakin Kejaksaan Bakal Nyatakan P21
Selasa, 12 Mei 2026 - 16:15 WIB
loading...
Akademisi dan pengamat hukum kepolisian Edi Hasibuan optimistis berkas perkara Roy Suryo dkk akan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Akademisi dan pengamat hukum kepolisian Edi Hasibuan optimistis berkas perkara Roy Suryo dkk akan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Dengan begitu, berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sejauh ini telah berjalan sesuai mekanisme hukum acara pidana. Polda Metro Jaya juga sangat serius menuntaskan perkara secara profesional agar segera memiliki kepastian hukum
“Saya optimistis perkara ini segera lengkap (P21). Alasannya, semua petunjuk jaksa sudah dipenuhi penyidik. Insya Allah berkas dan tersangka akan diserahkan ke Jaksa jika berkasnya sudah dinyatakan lengkap," katanya, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: Polisi Tanya Balik Roy Suryo-Tifa soal Permintaan Penghentian Kasus, Kabid Humas: Baca Aturannya!
Sesuai aturan, apabila semua petunjuk jaksa telah dipenuhi penyidik dan alat bukti dianggap cukup, maka berkasnya dinyatakan lengkap untuk segera disidangkan.
Menurut Edi, proses bolak-balik berkas antara penyidik dan jaksa merupakan hal yang lazim dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Hal tersebut justru menunjukkan adanya mekanisme check and balance agar perkara yang diajukan ke pengadilan benar-benar matang secara formil maupun materiil.
Penulis buku hukum kepolisian ini menjelasksn pengembalian berkas perkara biasa terjadi dan bukan berarti kegagalan penyidik atau penyidik tidak profesional. Dalam praktik penegakan hukum, jaksa memiliki kewenangan memberikan petunjuk tambahan guna menyempurnakan pembuktian.
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut proses penanganan perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sejauh ini telah berjalan sesuai mekanisme hukum acara pidana. Polda Metro Jaya juga sangat serius menuntaskan perkara secara profesional agar segera memiliki kepastian hukum
“Saya optimistis perkara ini segera lengkap (P21). Alasannya, semua petunjuk jaksa sudah dipenuhi penyidik. Insya Allah berkas dan tersangka akan diserahkan ke Jaksa jika berkasnya sudah dinyatakan lengkap," katanya, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: Polisi Tanya Balik Roy Suryo-Tifa soal Permintaan Penghentian Kasus, Kabid Humas: Baca Aturannya!
Sesuai aturan, apabila semua petunjuk jaksa telah dipenuhi penyidik dan alat bukti dianggap cukup, maka berkasnya dinyatakan lengkap untuk segera disidangkan.
Menurut Edi, proses bolak-balik berkas antara penyidik dan jaksa merupakan hal yang lazim dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Hal tersebut justru menunjukkan adanya mekanisme check and balance agar perkara yang diajukan ke pengadilan benar-benar matang secara formil maupun materiil.
Penulis buku hukum kepolisian ini menjelasksn pengembalian berkas perkara biasa terjadi dan bukan berarti kegagalan penyidik atau penyidik tidak profesional. Dalam praktik penegakan hukum, jaksa memiliki kewenangan memberikan petunjuk tambahan guna menyempurnakan pembuktian.
Lihat Juga :