Diboyong ke Jakarta Lewat Jalur Darat, Bupati Nganjuk Akan Diekspos Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan bahwa Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bakal diboyong ke Jakarta untuk diekspose dengan menggunakan jalur darat. Novi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.
"Karena sekarang kan teman-teman tahu pesawat sama kereta api enggak ada, Jadi kita melewati darat dan safety itu yang pertama," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 10 Mei 2021.
Nantinya setelah tiba di Jakarta, lanjut Djoko, pihaknya bakal mengekspose Novi beserta barang bukti korupsinya pada Selasa 11 Mei 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kami akan menginformasikan pada saat rombongan dari ataupun tim yang ada di Nganjuk dengan bawa tersangka dan barang bukti akan merapat," ungkapnya.
Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.
Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M Izza Muhtadin.
Tim gabungan KPK dan Bareskrim juga turut mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya,uang tunai sebesar Rp647.900.000 yang berasal dari brankas pribadi Bupati Nganjuk Novi. Lalu, 8 unit telepon genggam dan 1 buah buku tabungan Bank Jatim a.n TRI BASUKI WIDODO.
Ancaman hukuman pidana bagi para tersangka antara lain :
1. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b
Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
2. Pasal 11 Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
3. Pasal 12 B Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah).
"Karena sekarang kan teman-teman tahu pesawat sama kereta api enggak ada, Jadi kita melewati darat dan safety itu yang pertama," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 10 Mei 2021.
Nantinya setelah tiba di Jakarta, lanjut Djoko, pihaknya bakal mengekspose Novi beserta barang bukti korupsinya pada Selasa 11 Mei 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kami akan menginformasikan pada saat rombongan dari ataupun tim yang ada di Nganjuk dengan bawa tersangka dan barang bukti akan merapat," ungkapnya.
Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.
Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M Izza Muhtadin.
Tim gabungan KPK dan Bareskrim juga turut mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya,uang tunai sebesar Rp647.900.000 yang berasal dari brankas pribadi Bupati Nganjuk Novi. Lalu, 8 unit telepon genggam dan 1 buah buku tabungan Bank Jatim a.n TRI BASUKI WIDODO.
Ancaman hukuman pidana bagi para tersangka antara lain :
1. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b
Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
2. Pasal 11 Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
3. Pasal 12 B Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah).
(mhd)