Diboyong ke Jakarta Lewat Jalur Darat, Bupati Nganjuk Akan Diekspos Hari Ini

Selasa, 11 Mei 2021 - 02:11 WIB
loading...
Diboyong ke Jakarta...
KPK telah mengonfirmasi OTT terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan beberapa pihak lain, Senin (10/5/2021) dini hari. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan bahwa Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bakal diboyong ke Jakarta untuk diekspose dengan menggunakan jalur darat. Novi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.

"Karena sekarang kan teman-teman tahu pesawat sama kereta api enggak ada, Jadi kita melewati darat dan safety itu yang pertama," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 10 Mei 2021.

Nantinya setelah tiba di Jakarta, lanjut Djoko, pihaknya bakal mengekspose Novi beserta barang bukti korupsinya pada Selasa 11 Mei 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.

"Kami akan menginformasikan pada saat rombongan dari ataupun tim yang ada di Nganjuk dengan bawa tersangka dan barang bukti akan merapat," ungkapnya.

Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M Izza Muhtadin.

Tim gabungan KPK dan Bareskrim juga turut mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya,uang tunai sebesar Rp647.900.000 yang berasal dari brankas pribadi Bupati Nganjuk Novi. Lalu, 8 unit telepon genggam dan 1 buah buku tabungan Bank Jatim a.n TRI BASUKI WIDODO.

Ancaman hukuman pidana bagi para tersangka antara lain :

1. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b
Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

2. Pasal 11 Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

3. Pasal 12 B Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah).
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bobby Nasution Keluar...
Bobby Nasution Keluar dari Gedung KPK: Bahas Pencegahan Korupsi hingga Koordinasi
BPK: Kerugian Negara...
BPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Taspen Capai Rp1 Triliun
Bobby Nasution Datang...
Bobby Nasution Datang ke Kantor KPK, Ada Apa?
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
Motor Royal Enfield...
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Atas Nama Orang Lain
Warna Motor Royal Enfield...
Warna Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Beda dengan di LHKPN
Eks Penyidik KPK: Pelantikan...
Eks Penyidik KPK: Pelantikan Harun Al Rasyid Bukti Prabowo Ingin Penyelenggaraan Haji Bebas Korupsi
Harun Al Rasyid Jadi...
Harun Al Rasyid Jadi Deputi Pengawasan Haji, Eks Penyidik KPK: Keputusan Tepat
Sidang Hasto Kristiyanto...
Sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Kembali Ricuh
Rekomendasi
3 Jenis Blush On yang...
3 Jenis Blush On yang Wajib Kamu Cobain
Prabowo Panggil Mensos...
Prabowo Panggil Mensos dan Mendikdasmen ke Istana, Bahas Perkembangan Sekolah Rakyat
Riwayat Pendidikan Mulyono,...
Riwayat Pendidikan Mulyono, Tinggalkan UGM Hingga Jadi Lulusan Terbaik Sekolah Militer
Berita Terkini
MNC Peduli Gelar Seminar...
MNC Peduli Gelar Seminar Kesehatan tentang IVF, Peserta Happy Banget
13 menit yang lalu
Bongkar Ijazah Jokowi,...
Bongkar Ijazah Jokowi, Roy Suryo Ngaku Dapat Intimidasi
31 menit yang lalu
Menelisik Akar Sejarah...
Menelisik Akar Sejarah Koperasi Desa Merah Putih
1 jam yang lalu
Bertemu Perwakilan Buruh,...
Bertemu Perwakilan Buruh, Dasco: Pemerintah Bakal Bentuk Satgas PHK
1 jam yang lalu
Mediasi Gugatan Ijazah...
Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Belum Capai Sepakat, Ini Penyebabnya
1 jam yang lalu
Purnawirawan TNI AD...
Purnawirawan TNI AD Bertemu Prabowo di Istana, Membahas Apa?
1 jam yang lalu
Infografis
2 Negara NATO akan Kirim...
2 Negara NATO akan Kirim Jet Tempur dan Kapal Perang ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved