Proper dan Pembiayaan Hijau
Senin, 10 Mei 2021 - 07:21 WIB
loading...
A
A
A
Tahun ini, penilaian Proper akan memasuki babak baru. Ini setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) KLHK No 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper).
Pada Permen tersebut, salah satu poin perubahan yang disebutkan adalah adanya kriteria penilaian Life Cycle Assesment (LCA). Penilaian ini dipakai sebagai dasar penilaian beberapa kriteria, antara lain proses produksi, efisiensi energi, penurunan emisi, serta pengelolaan limbah.
Pihak Kementerian LHK menegaskan, dengan metode penilaian tersebut diharapkan ada inovasi terbaru sebagai pendekatan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban sosialnya.
Baca juga: Tambang Ilegal Dinilai Turut Memperparah Kerusakan Lingkungan
Terkait pengelolaan lingkungan yang menjadi titik berat penilaian Proper, Ketua Dewan Pertimbangan Proper KLHK Sudharto P Hadi pada sebuah diskusi secara virtual pekan lalu berpendapat bahwa pada prinsipnya pelaku bisnis yang terkait dengan lingkungan harus bisa melakukan sinergi. Intinya, sisi ekologi dan ekonomi bukan sebuah dikotomi sehingga perlu keselarasan antar-keduanya.
Pada Permen tersebut, salah satu poin perubahan yang disebutkan adalah adanya kriteria penilaian Life Cycle Assesment (LCA). Penilaian ini dipakai sebagai dasar penilaian beberapa kriteria, antara lain proses produksi, efisiensi energi, penurunan emisi, serta pengelolaan limbah.
Pihak Kementerian LHK menegaskan, dengan metode penilaian tersebut diharapkan ada inovasi terbaru sebagai pendekatan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban sosialnya.
Baca juga: Tambang Ilegal Dinilai Turut Memperparah Kerusakan Lingkungan
Terkait pengelolaan lingkungan yang menjadi titik berat penilaian Proper, Ketua Dewan Pertimbangan Proper KLHK Sudharto P Hadi pada sebuah diskusi secara virtual pekan lalu berpendapat bahwa pada prinsipnya pelaku bisnis yang terkait dengan lingkungan harus bisa melakukan sinergi. Intinya, sisi ekologi dan ekonomi bukan sebuah dikotomi sehingga perlu keselarasan antar-keduanya.
Lihat Juga :