BEM UI Demo Tolak Omnibus Law Bukan karena Postingan Jumhur Hidayat
Senin, 10 Mei 2021 - 13:25 WIB
loading...
Sidang kasus hoaks dengan terdakwa M Jumhur Hidayat, Senin (10/5/2021). Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan saksi. Foto/Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - M Jumhur Hidayat kembali menjalani sidang kasus dugaan penyebaran berita hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/5/2021) ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pengacara.
Berdasarkan pantauan, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Widodo di Ruang Sidang utama PN Jaksel, dihadiri terdakwa Jumhur, tim penasihat hukum, dan jaksa. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi fakta dari Koordinator Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI Rozy Brilian, yang juga seorang peneliti Kontras.
Menurut Rozy, dia diminta sebagai salah satu koordinator BEM UI saat melakukan aksi demo Omnibus Law UU Ciptaker. Sebabnya, pada tahun 2019 dia ditunjuk sebagai koordinator Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI dan tahun 2020 dia juga menjadi salah satu koordinator Sosial dan Politik BEM UI.
Baca juga: Jumhur Hidayat Tak Wajib Lapor, Pengacara: Yang Penting Tak Melarikan Diri
"Dalam aksi yang dilakukan BEM UI saya selalu hadir dan bertanggung jawab, setidaknya dalam setahun ada lima atau enam aksi khusus untuk menolak Omnibus Law. Dan kami murni berangkat dari kesadaran akan keresahan UU Ciptaker," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).
Menurutnya, demo penolakan yang dilakukan BEM UI lantaran UU Ciptaker itu dinilai sebagai regulasi provokatif, bukan afirmatif action dan aturan itu justru mengalami kemunduran. Sebelum melakukan aksinya, BEM UI pun telah melakukan berbagai macam kajian tentang aturan tersebut.
Baca juga: Rizal Ramli Jadi Penjamin Jumhur Hidayat, Netizen: Bisa Bantuin Habib Rizieq?
Berdasarkan pantauan, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Widodo di Ruang Sidang utama PN Jaksel, dihadiri terdakwa Jumhur, tim penasihat hukum, dan jaksa. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi fakta dari Koordinator Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI Rozy Brilian, yang juga seorang peneliti Kontras.
Menurut Rozy, dia diminta sebagai salah satu koordinator BEM UI saat melakukan aksi demo Omnibus Law UU Ciptaker. Sebabnya, pada tahun 2019 dia ditunjuk sebagai koordinator Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI dan tahun 2020 dia juga menjadi salah satu koordinator Sosial dan Politik BEM UI.
Baca juga: Jumhur Hidayat Tak Wajib Lapor, Pengacara: Yang Penting Tak Melarikan Diri
"Dalam aksi yang dilakukan BEM UI saya selalu hadir dan bertanggung jawab, setidaknya dalam setahun ada lima atau enam aksi khusus untuk menolak Omnibus Law. Dan kami murni berangkat dari kesadaran akan keresahan UU Ciptaker," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).
Menurutnya, demo penolakan yang dilakukan BEM UI lantaran UU Ciptaker itu dinilai sebagai regulasi provokatif, bukan afirmatif action dan aturan itu justru mengalami kemunduran. Sebelum melakukan aksinya, BEM UI pun telah melakukan berbagai macam kajian tentang aturan tersebut.
Baca juga: Rizal Ramli Jadi Penjamin Jumhur Hidayat, Netizen: Bisa Bantuin Habib Rizieq?
Lihat Juga :