Jumhur Hidayat Tak Wajib Lapor, Pengacara: Yang Penting Tak Melarikan Diri

Jum'at, 07 Mei 2021 - 20:20 WIB
loading...
Jumhur Hidayat Tak Wajib...
Pengacara Aktivis KAMI Jumhur Hidayat, Oky Wiratama mengatakan, penangguhan kliennya oleh Majelis Hakim PN Jaksel tak wajib lapor asal hadir di persidangan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengacara Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat, Oky Wiratama mengatakan, penangguhan kliennya oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel) tidak wajib lapor asal hadir di persidangan.



Ketua Advokasi YLBHI itu menambahkan, Jumhur bakal menjalani sidang kasus dugaan penyebaran berita hoaks di PN Jakarta Selatan pada Senin, 10 Mei 2021 mendatang. Adapun agendanya mendengarkan keterangan saksi fakta meringankan dari tim kuasa hukum.

"Sidang lalu kami sudah hadirkan Wakil Ketua Umum HIPMI, yakni Anggawira. Nanti kami hadirkan saksi fakta," katanya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2034 seconds (0.1#10.140)