Dituding Lempar Tanggung Jawab soal Pegawai KPK, Menpan RB: Mohon Baca Perkom KPK

Sabtu, 08 Mei 2021 - 13:59 WIB
loading...
Dituding Lempar Tanggung Jawab soal Pegawai KPK, Menpan RB: Mohon Baca Perkom KPK
MenPANRB Tjahjo Kumolo menepis tudingan dirinya dan KPK saling lempar tanggung jawab terkait polemik hasil tes alih status pegawai KPK menjadi ASN. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPANRB ) Tjahjo Kumolo menepis tudingan dirinya dan KPK saling lempar tanggung jawab terkait polemik hasil tes alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tidak ada lempar tanggung jawab. Dasarnya jelas. Mohon baca peraturan komisioner (Perkom) KPK. Sudah benar pernyataan dari MenPANRB dan Ketua KPK saat konferensi pers," tulisnya dalam postingan akun Twitter, @tjahjo_kumolo, Sabtu (8/5/2021).

Tak hanya itu, menurut Tjahjo, KPK memutuskan status 75 orang yang tidak memenuhi syarat (TMS), kemudian untuk ditindaklanjuti proses administrasinya, baik memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Ramai Kabar Novel Baswedan Tak Lulus Tes, Ini Sederet Fakta Kiprahnya di KPK

"Sebagaimana Perkom KPK dimaksud, maka yang mengumumkan hasil tes adalah KPK dan sudah benar pernyataan pers oleh Ketua KPK. Dengan dasar yang jelas Perkom KPK tersebut, keputusan selanjutnya ada di KPK karena ini masalah intern KPK," katanya.

Seperti diketahui, KPK masih belum memberikan keputusan terkait nasib 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK). Dalam konferensi persnya yang digelar KPK pada Rabu (5/5/2021), Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa meyebutkan pihaknya menunggu hasil penjelasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait nasib 75 pegawainya tersebut.

Dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti tes diketahui ada 75 orang yang dianggap tidak memenuhi syarat dalam TWK untuk menjadi ASN.

Baca juga: Isu Pemecatan 75 Pegawai KPK, Muhammadiyah Siap Berikan Bantuan Hukum
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2199 seconds (0.1#10.140)