MK Tolak Uji Materi UU KPK, DPR: Nggak Usah Ngamuk, Jangan Kecewa

Kamis, 06 Mei 2021 - 19:05 WIB
loading...
MK Tolak Uji Materi...
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak permohonan uji materi Undang-Undang No 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sebagai perubahan atas UU No 30/2002. Permohonan uji materi ini diajukan oleh para mantan pimpinan KPK.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, ada tiga kemungkinan yang terjadi ketika mengajukan uji materi ke MK. Yakni, permohonan diterima seluruhnya; dikabulkan sebagian, termasuk dikabulkan dalam bentuk hanya diberi pemaknaan konstitusional; dan dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima.

"Siapa pun kita, yang mengajukan permohonan ke sana harus ada kesadaran bahwa akan ada satu dari tiga kemungkinan. Sebaliknya DPR dan pemerintah sebagai pihak terkait yang selalu didengar pendapatnya oleh MK harus ada kesadaran yang sama," ujarnya.

Baca juga: MK Tolak Uji Materi Revisi UU KPK, Hakim Beda Pendapat

Arsul sebagai Anggota DPR yang selalu menjadi kuasa hukum tetap di MK, baginya apapun putusan Mahkamah Konstitusi akan bersikap biasa. Menurutnya, tidak perlu kecewa kepada MK kala gugatan ditolak, dan bila pun diterima tak usah tepuk dada.

"Ya ga usah ngamuk dan kecewa pada MK, lalu kalau yang memohon ditolak atau jika diterima, ngga usah tepuk dada. Saya selalu katakan pada elemen masyarakat sipil dan akademisi, jangan karena permohonan ditolak atau tidak diterima oleh MK lalu sampaikan menisbahkan negara pada MK. Lalu kalau sesuai pendapat mereka kemudian diunggul-unggulkan habis-habisan," katanya.

Wakil Ketua MPR ini menilai, putusan MK terkait revisi UU KPK ini cukup adil. Meskipun uji formil ditolak gapi uji materil ada yang dikabulkan yakni terkait kewenangan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Baca juga: MK Putuskan Penyadapan, Penggeledahan, dan Penyitaan KPK Tak Perlu Izin Dewan Pengawas

"DPR gimana ya ngga masalah, kita patuhi saja, berarti sejak putusan MK, maka Dewas tidak punya lagi kewenangan untuk keluarkan izin, hanya menerima pemberitahuan dan tentu boleh dalam konteks mengawasi itu melakukan audit dalam penyadapan. Kita buat easy aja lah," kata Arsul.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perubahan KUHAP Penting,...
Perubahan KUHAP Penting, Namun Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
Sempat Dibahas 2012,...
Sempat Dibahas 2012, Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Transparan
Inginkan RUU KUHAP Komprehensif,...
Inginkan RUU KUHAP Komprehensif, Habiburokhman Minta Masukan Masyarakat
Pembahasan RUU Perampasan...
Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu Komunikasi Politik, DPR: Masuk ke Agenda Prioritas
Kasus Dokter Kandungan...
Kasus Dokter Kandungan Lecehkan Pasien Ibu Hamil, DPR: Cabut STR Pelaku!
Bocah di Garut Jadi...
Bocah di Garut Jadi Korban Pencabulan Ayah, Paman, dan Kakek, Legislator Lola Nelria: Hak Korban Harus Dipenuhi!
Habiburokhman Pastikan...
Habiburokhman Pastikan RUU KUHAP Dibahas di Komisi III
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Surpres RUU Polri Belum...
Surpres RUU Polri Belum Diterima DPR, Komisi III: Kita Masih Fokus KUHAP!
Rekomendasi
Sekjen POBSI: Kehadiran...
Sekjen POBSI: Kehadiran Fedor Gorst Diharapkan Jadi Inspirasi Atlet Muda Indonesia
Kevin Sanjaya Yakin...
Kevin Sanjaya Yakin Fedor Gorst Dongkrak Semangat Atlet Biliar Indonesia
10 Film Indonesia Tayang...
10 Film Indonesia Tayang Mei 2025, Didominasi Genre Horor
Berita Terkini
Hanura Resmi Dukung...
Hanura Resmi Dukung Pemerintahan Prabowo Subianto
1 jam yang lalu
Antara Pragmatisme Hukum...
Antara Pragmatisme Hukum dan Pragmatisme Politik
1 jam yang lalu
Tegaskan Prabowo Presiden...
Tegaskan Prabowo Presiden Konstitusional, OSO: Kita Tahu Siapa yang Mengadu Domba
7 jam yang lalu
Buka Kornas Penyuluh...
Buka Kornas Penyuluh Pertanian, Mentan Pastikan PPL Wujudkan Swasembada Pangan
8 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan Pengurus...
Hadiri Pelantikan Pengurus Partai Hanura, Sekjen Perindo: Kita Punya DNA yang Sama
8 jam yang lalu
Menakar Tuntutan Purnawirawan...
Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI terhadap Gibran
9 jam yang lalu
Infografis
Mahfud MD: Revisi UU...
Mahfud MD: Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved