MK Tolak Uji Materi UU KPK, DPR: Nggak Usah Ngamuk, Jangan Kecewa

Kamis, 06 Mei 2021 - 19:05 WIB
loading...
MK Tolak Uji Materi...
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak permohonan uji materi Undang-Undang No 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sebagai perubahan atas UU No 30/2002. Permohonan uji materi ini diajukan oleh para mantan pimpinan KPK.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, ada tiga kemungkinan yang terjadi ketika mengajukan uji materi ke MK. Yakni, permohonan diterima seluruhnya; dikabulkan sebagian, termasuk dikabulkan dalam bentuk hanya diberi pemaknaan konstitusional; dan dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima.

"Siapa pun kita, yang mengajukan permohonan ke sana harus ada kesadaran bahwa akan ada satu dari tiga kemungkinan. Sebaliknya DPR dan pemerintah sebagai pihak terkait yang selalu didengar pendapatnya oleh MK harus ada kesadaran yang sama," ujarnya.

Baca juga: MK Tolak Uji Materi Revisi UU KPK, Hakim Beda Pendapat

Arsul sebagai Anggota DPR yang selalu menjadi kuasa hukum tetap di MK, baginya apapun putusan Mahkamah Konstitusi akan bersikap biasa. Menurutnya, tidak perlu kecewa kepada MK kala gugatan ditolak, dan bila pun diterima tak usah tepuk dada.

"Ya ga usah ngamuk dan kecewa pada MK, lalu kalau yang memohon ditolak atau jika diterima, ngga usah tepuk dada. Saya selalu katakan pada elemen masyarakat sipil dan akademisi, jangan karena permohonan ditolak atau tidak diterima oleh MK lalu sampaikan menisbahkan negara pada MK. Lalu kalau sesuai pendapat mereka kemudian diunggul-unggulkan habis-habisan," katanya.

Wakil Ketua MPR ini menilai, putusan MK terkait revisi UU KPK ini cukup adil. Meskipun uji formil ditolak gapi uji materil ada yang dikabulkan yakni terkait kewenangan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Baca juga: MK Putuskan Penyadapan, Penggeledahan, dan Penyitaan KPK Tak Perlu Izin Dewan Pengawas

"DPR gimana ya ngga masalah, kita patuhi saja, berarti sejak putusan MK, maka Dewas tidak punya lagi kewenangan untuk keluarkan izin, hanya menerima pemberitahuan dan tentu boleh dalam konteks mengawasi itu melakukan audit dalam penyadapan. Kita buat easy aja lah," kata Arsul.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua Komisi III DPR...
Ketua Komisi III DPR Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Sangat Urgent
RUU Perampasan Aset,...
RUU Perampasan Aset, Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum Jadi Poin Krusial
Sahroni: Komisi III...
Sahroni: Komisi III Awasi Langsung Penggeledahan Kasus Febrie sebagai Bentuk Transparansi Hukum
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Pesan Komisi III DPR...
Pesan Komisi III DPR ke Plt Jampidsus Rudi Margono: Tugas Anda Berat
Momen Habiburokhman...
Momen Habiburokhman Ajak Polri-Jaksa Gandeng Tangan usai Pengumuman Tersangka Eks Jampidsus
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Whistleblower Dugaan Korupsi Pelabuhan: Ini Skandal Besar yang Harus Dibongkar!
Komisi III DPR: Anggota...
Komisi III DPR: Anggota Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual hingga Tewas Harus Diadili di Pengadilan Umum
Rekomendasi
BPOM Ungkap Temuan Kosmetik...
BPOM Ungkap Temuan Kosmetik Ilegal Naik 10 Kali Lipat pada 2026, Nilainya Tembus Rp35,8 Miliar
IHSG Cetak Rebound,...
IHSG Cetak Rebound, Kembali Lagi ke Level 6.000 usai Pengumuman S&P Global Ratings
Kenang Momen Terakhir,...
Kenang Momen Terakhir, Putri Temon Ungkap Perubahan Sikap Sang Ayah saat Hadiri Wisudanya
Berita Terkini
Momen Salam Komando...
Momen Salam Komando Jaksa Agung dan Kapolri
Ketua Komisi III DPR...
Ketua Komisi III DPR Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Sangat Urgent
Mensos Tegaskan Pemain...
Mensos Tegaskan Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima Bansos
Polri Gandeng FBI Cek...
Polri Gandeng FBI Cek Dolar yang Disita dari Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Kejagung Tegaskan Febrie...
Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tidak ke Luar Negeri
Ketua Komite III DPD...
Ketua Komite III DPD RI Desak Kemenkes Percepat Pengadaan Alat Deteksi HIV pada Bayi
Infografis
MK Tolak Seluruh Gugatan...
MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved