MK Tolak Uji Materi UU KPK, DPR: Nggak Usah Ngamuk, Jangan Kecewa

Kamis, 06 Mei 2021 - 19:05 WIB
loading...
MK Tolak Uji Materi...
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak permohonan uji materi Undang-Undang No 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sebagai perubahan atas UU No 30/2002. Permohonan uji materi ini diajukan oleh para mantan pimpinan KPK.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, ada tiga kemungkinan yang terjadi ketika mengajukan uji materi ke MK. Yakni, permohonan diterima seluruhnya; dikabulkan sebagian, termasuk dikabulkan dalam bentuk hanya diberi pemaknaan konstitusional; dan dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima.

"Siapa pun kita, yang mengajukan permohonan ke sana harus ada kesadaran bahwa akan ada satu dari tiga kemungkinan. Sebaliknya DPR dan pemerintah sebagai pihak terkait yang selalu didengar pendapatnya oleh MK harus ada kesadaran yang sama," ujarnya.

Baca juga: MK Tolak Uji Materi Revisi UU KPK, Hakim Beda Pendapat

Arsul sebagai Anggota DPR yang selalu menjadi kuasa hukum tetap di MK, baginya apapun putusan Mahkamah Konstitusi akan bersikap biasa. Menurutnya, tidak perlu kecewa kepada MK kala gugatan ditolak, dan bila pun diterima tak usah tepuk dada.

"Ya ga usah ngamuk dan kecewa pada MK, lalu kalau yang memohon ditolak atau jika diterima, ngga usah tepuk dada. Saya selalu katakan pada elemen masyarakat sipil dan akademisi, jangan karena permohonan ditolak atau tidak diterima oleh MK lalu sampaikan menisbahkan negara pada MK. Lalu kalau sesuai pendapat mereka kemudian diunggul-unggulkan habis-habisan," katanya.

Wakil Ketua MPR ini menilai, putusan MK terkait revisi UU KPK ini cukup adil. Meskipun uji formil ditolak gapi uji materil ada yang dikabulkan yakni terkait kewenangan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Baca juga: MK Putuskan Penyadapan, Penggeledahan, dan Penyitaan KPK Tak Perlu Izin Dewan Pengawas

"DPR gimana ya ngga masalah, kita patuhi saja, berarti sejak putusan MK, maka Dewas tidak punya lagi kewenangan untuk keluarkan izin, hanya menerima pemberitahuan dan tentu boleh dalam konteks mengawasi itu melakukan audit dalam penyadapan. Kita buat easy aja lah," kata Arsul.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Whistleblower Dugaan Korupsi Pelabuhan: Ini Skandal Besar yang Harus Dibongkar!
Komisi III DPR: Anggota...
Komisi III DPR: Anggota Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual hingga Tewas Harus Diadili di Pengadilan Umum
Raker Komisi III DPR,...
Raker Komisi III DPR, PPATK Paparkan Evaluasi Kinerja 2025
Rekomendasi
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa Selama Periode Libur Sekolah 2026
3 Penyebab Batalnya...
3 Penyebab Batalnya Penandatanganan Perjanjian Damai AS dan Iran
Berita Terkini
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved