MK Putuskan Penyadapan, Penggeledahan, dan Penyitaan KPK Tak Perlu Izin Dewan Pengawas

Rabu, 05 Mei 2021 - 01:50 WIB
loading...
MK Putuskan Penyadapan,...
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara uji materiil terkait Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara uji materiil terkait Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( KPK ). Gugatan dengan nomor perkara 70/PUU-XVII/2019 itu diajukan oleh Fathul Wahid, Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo, dan Mahrus Ali.

Para pemohon mengajukan gugatan formil dan gugatan materiil terhadap sejumlah pasal dalam UU KPK, di antaranya Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 45A ayat (3) huruf a, dan Pasal 47 ayat (1). Namun, MK mengabulkan sebagian uji materiil, sedangkan tentang uji formal, MK menolak secara keseluruhan gugatan.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan secara virtual di Youtube MKRI, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Wawancara Tes ASN, Pegawai KPK Ditanyai soal Terorisme hingga UU ITE

MK menerima permohonan uji materil terkait pertanggungjawaban penyadapan dan izin penggeledahan serta penyitaan oleh Dewan Pengawas KPK. Namun, KPK hanya perlu memberitahukannya kepada Dewas terkait kegiatan tersebut.

MK menganggap Dewan Pengawas bukanlah bagian dari penegakan hukum sehingga kewajiban izin dari Dewas disebut sebagai campur tangan dalam penegakan hukum. Seharusnya, kewenangan projustitia hanya milik lembaga penegak hukum.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Direktur Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji Jadi Tersangka
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geledah Depo Pertamina...
Geledah Depo Pertamina Plumpang, Kejagung Sita Belasan Dokumen hingga Elektronik
KPK Kembali Lakukan...
KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Bandung Terkait Kasus Bank BJB
Golkar Tugaskan Bakumham...
Golkar Tugaskan Bakumham Buka Komunikasi dengan Ridwan Kamil terkait Penggeledahan KPK
Beberapa Barang dan...
Beberapa Barang dan Dokumen Disita KPK dari Rumah Ridwan Kamil
5 Fakta Rumah Ridwan...
5 Fakta Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Nomor 2 Respons RK dan 3 Reaksi Golkar
Rumah Ridwan Kamil Digeledah...
Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Jokowi: Proses Hukum Harus Kita Dihormati
KPK Sebut Kasus Korupsi...
KPK Sebut Kasus Korupsi Bank BJB Terkait Pengadaan Iklan
Rumah Ridwan Kamil Digeledah...
Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Golkar: Biar Aparat Hukum Bekerja
KPK Geledah Rumah Ridwan...
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Kasus Korupsi BJB
Rekomendasi
Pengumuman Kinerja APBN...
Pengumuman Kinerja APBN Molor, Sri Mulyani Ungkap Masalahnya
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Sinopsis Sinetron Kasih...
Sinopsis Sinetron Kasih Jannah, Kamis 13 Maret 2025: Jannah Kabur dari Rumah
Berita Terkini
7 Fakta Penting Mutasi...
7 Fakta Penting Mutasi Polri Maret 2025, 10 Polwan Jadi Kapolres hingga 10 Kapolda Digeser
3 menit yang lalu
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
13 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Akui Jet tempur...
Ukraina Akui Jet tempur F-16 AS Tak Bisa Tandingi Su-35 Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved