Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat Dikabulkan Hakim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Permohonan penangguhan penahanan M Jumhur Hidayat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini. Jumhur dikeluarkan dari tahanan hari ini.
"Benar, sudah ditangguhkan oleh hakim," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Sementara itu, Kuasa Hukum Jumhur, Oky Wiratama menjelaskan bahwa kliennya kini tak lagi menjalani penahanan seusai permohonan penangguhannya dikabulkan Hakim.
"Per hari ini, Jumhur dikeluarkan dari tahanan. Agenda (pekan) saksi fakta yang meringankan dari kuasa hukum," ujarnya dikonfirmasi terpisah.
Diketahui, Jumhur ditangkap terkait dengan aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law pada Oktober 2020 lalu. Dia didakwa telah menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat cuitannya terkait Omnibus Law Cipta Kerja.
Lihat Juga: Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong 18 November, Hakimnya Pernah Mengadili Kasus Mario Dandy
"Benar, sudah ditangguhkan oleh hakim," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Sementara itu, Kuasa Hukum Jumhur, Oky Wiratama menjelaskan bahwa kliennya kini tak lagi menjalani penahanan seusai permohonan penangguhannya dikabulkan Hakim.
"Per hari ini, Jumhur dikeluarkan dari tahanan. Agenda (pekan) saksi fakta yang meringankan dari kuasa hukum," ujarnya dikonfirmasi terpisah.
Diketahui, Jumhur ditangkap terkait dengan aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law pada Oktober 2020 lalu. Dia didakwa telah menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat cuitannya terkait Omnibus Law Cipta Kerja.
Lihat Juga: Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong 18 November, Hakimnya Pernah Mengadili Kasus Mario Dandy
(zik)