KPK Panggil Direktur PT Nano Logistic dalam Kasus Pengaturan Cukai
Kamis, 06 Mei 2021 - 13:21 WIB
loading...
Direktur PT Nano Logistic, Sumardi, dipanggil Tim Penyidik KPK terkait kasus korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Pelabuhan Bintan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur PT Nano Logistic, Sumardi, dipanggil Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai di Pelabuhan Bintan Tengah Diusut KPK
"Hari ini pemeriksaan saksi TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018, pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).
Diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan keluar negeri terhadap dua orang yang terlibat dalam penyidikan perkara tersebut. Baca juga: ICW Sebut Punggawa KPK yang Terancam Dipecat Punya Rekam Jejak Luar Biasa
"Benar, sejak tanggal 22 Februari 2021, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap 2 orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini," kata Ali.
"Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan sejak tanggal 22 Februari 2021," imbuhnya.
Ali juga menjelaskan, pencegahan terhadap dua tersebut sebagai bagian dari proses pemeriksaan terkait kasus tersebut. Baca juga: Febri Diansyah Ungkap Omongan Tjahjo dan KPK Ibarat Lomba Lempar Batu Sembunyi Tangan
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai di Pelabuhan Bintan Tengah Diusut KPK
"Hari ini pemeriksaan saksi TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018, pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).
Diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan keluar negeri terhadap dua orang yang terlibat dalam penyidikan perkara tersebut. Baca juga: ICW Sebut Punggawa KPK yang Terancam Dipecat Punya Rekam Jejak Luar Biasa
"Benar, sejak tanggal 22 Februari 2021, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap 2 orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini," kata Ali.
"Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan sejak tanggal 22 Februari 2021," imbuhnya.
Ali juga menjelaskan, pencegahan terhadap dua tersebut sebagai bagian dari proses pemeriksaan terkait kasus tersebut. Baca juga: Febri Diansyah Ungkap Omongan Tjahjo dan KPK Ibarat Lomba Lempar Batu Sembunyi Tangan
Lihat Juga :