ICW: Punggawa KPK yang Terancam Dipecat Punya Rekam Jejak Luar Biasa

Kamis, 06 Mei 2021 - 12:43 WIB
loading...
ICW: Punggawa KPK yang Terancam Dipecat Punya Rekam Jejak Luar Biasa
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, 75 pegawai KPK yang terancam dipecat karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memiliki rekam jejak yang luar biasa. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mengaku miris mendengar kabar 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal dipecat karena tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari kabar yang diterima ICW, punggawa KPK yang bakal diberhentikan tersebut memiliki rekam jejak yang luar biasa.

"Yang sangat menyesakkan dan membuat miris, sebagian besar insan pegawai yang diberhentikan adalah punggawa-punggawa KPK yang mempunyai rekam jejak luar biasa karena telah berhasil menangani perkara mega akbar skandal korupsi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan resminya, Kamis (6/5/2021).

Menurut Kurnia, pemberantasan korupsi sudah berada di titik nadir semenjak diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Apalagi saat ini 75 punggawa KPK dikabarkan bakal diberhentikan buntut dari diberlakukannya UU tersebut. "KPK yang tugas utamanya memberantas korupsi tapi justru memproduksi banyak masalah dan seakan tidak kunjung henti. Lihat saja, mulai dari problematika revisi UU KPK, berbagai kontroversi kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2023," bebernya.

Kurnia menilai Ketua KPK, Firli Bahuri telah gagal mengelola informasi terkait tes wawasan kebangsaan. Padahal, kata Kurnia, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan alih status menjadi ASN tidak boleh merugikan para pegawai KPK. "Selaku Ketua KPK, Firli Bahuri wajib mematuhi aturan hukum dan putusan MK yang telah menegaskan bahwa peralihan status kepegawaian tidak boleh merugikan pegawai itu sendiri," imbuhnya.

Selain itu, dikatakan Kurnia, yang terpenting juga perihal kepastian status dan independensi para pegawai KPK dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini, dinilai ICW sebagai penyiasatan hukum demi agenda pribadi oknum di KPK. "Tindakan di atas dapat dikualifikasi juga sebagai tindakan pelanggaran HAM,".

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan ada 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi ASN. Kendati demikian, Firli memastikan bahwa tidak ada pegawai KPK yang dipecat. Dijelaskan Firli, pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal 75 pegawai yang tidak lolos TWK.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1868 seconds (0.1#10.140)